Dua orang pelaku tindak pidana pemalsuan Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) telah ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dua orang pelaku tersebut berinisial UM dan AJW.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari upaya pencegahan pemberangkatan calon pekerja migran oleh petugas Imigrasi Bandara Soetta. Petugas menemukan adanya dokumen yang tidak valid, kemudian diperiksa, dan ternyata CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) tersebut mengaku dibantu oleh tersangka UM dalam proses keberangkatannya.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari upaya pencegahan pemberangkatan calon PMI oleh petugas Imigrasi Bandara Soetta. Setelah melakukan penelusuran, tim Satreskrim berhasil menangkap AJW di rumahnya.
Tersangka UM dan AJW mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dirinya menerima upah sebesar Rp400 ribu dari UM untuk memalsukan dokumen E-PMI milik Kadek Sastra Utama. Mereka melakukan kerja sama dalam memfasilitasi pemberangkatan CPMI dengan dokumen palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dua pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Mereka juga disangkakan Pasal 51 Jo. Pasal 35 Undang-Undang ITE Jo. Pasal 56 KUHP, karena dengan sengaja memanipulasi dan mengubah dokumen elektronik agar tampak otentik. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari upaya pencegahan pemberangkatan calon pekerja migran oleh petugas Imigrasi Bandara Soetta. Petugas menemukan adanya dokumen yang tidak valid, kemudian diperiksa, dan ternyata CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) tersebut mengaku dibantu oleh tersangka UM dalam proses keberangkatannya.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari upaya pencegahan pemberangkatan calon PMI oleh petugas Imigrasi Bandara Soetta. Setelah melakukan penelusuran, tim Satreskrim berhasil menangkap AJW di rumahnya.
Tersangka UM dan AJW mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dirinya menerima upah sebesar Rp400 ribu dari UM untuk memalsukan dokumen E-PMI milik Kadek Sastra Utama. Mereka melakukan kerja sama dalam memfasilitasi pemberangkatan CPMI dengan dokumen palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dua pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Mereka juga disangkakan Pasal 51 Jo. Pasal 35 Undang-Undang ITE Jo. Pasal 56 KUHP, karena dengan sengaja memanipulasi dan mengubah dokumen elektronik agar tampak otentik. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.