Tiga remaja di Jakarta Pusat ditangkap saat hendak melakukan tawuran. Mereka diduga akan memanfaatkan celurit dan petasan untuk menyerang lawan.
Ternyata, tiga pelaku berinisial GSA (23), MA (25), dan MFF (19) tersebut telah mendapatkan informasi bahwa warga di sekitar RS Mitra Keluarga Kemayoran telah mewaspadai adanya aktivitas mencurigakan dari kelompok mereka. Akibatnya, polisi sudah meminta bantuan publik untuk memberikan informasi tentang pelaku tawuran tersebut.
Setelah menerima laporan warga, polisi melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan berhasil menangkap ketiga pelaku saat sedang bersiap melakukan aksi tawuran. Dalam proses tangkapan, dua bilah celurit dan satu petasan yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran juga disita oleh polisi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro berjanji bahwa ketiga pelaku tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang menawarkan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sementara itu, Kasat Samapta Kompol William Alexander menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut ditangkap saat sedang bersiap melakukan aksi tawuran. Dalam proses tangkapan, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersebut dan barang bukti yang dimiliki oleh mereka.
Kapolres berjanji akan meningkatkan patroli di jam-jam rawan dan menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat.
Ternyata, tiga pelaku berinisial GSA (23), MA (25), dan MFF (19) tersebut telah mendapatkan informasi bahwa warga di sekitar RS Mitra Keluarga Kemayoran telah mewaspadai adanya aktivitas mencurigakan dari kelompok mereka. Akibatnya, polisi sudah meminta bantuan publik untuk memberikan informasi tentang pelaku tawuran tersebut.
Setelah menerima laporan warga, polisi melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan berhasil menangkap ketiga pelaku saat sedang bersiap melakukan aksi tawuran. Dalam proses tangkapan, dua bilah celurit dan satu petasan yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran juga disita oleh polisi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro berjanji bahwa ketiga pelaku tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang menawarkan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sementara itu, Kasat Samapta Kompol William Alexander menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut ditangkap saat sedang bersiap melakukan aksi tawuran. Dalam proses tangkapan, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersebut dan barang bukti yang dimiliki oleh mereka.
Kapolres berjanji akan meningkatkan patroli di jam-jam rawan dan menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat.