Tiga terduga pelaku tindakan kesusilaan yang viral di TikTok ini berhasil ditangkap penegak hukum. Pasalnya, mereka menampilkan konten pornografi tanpa izin yang kemudian memicu kepanikan masyarakat.
Pada hari Jumat lalu, unit Reskrim Polres Singkawang menyelidiki kasus tersebut dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku perempuan dan satu laki-laki. Setelah itu, penyelidik melakukan penyitaan dengan dukungan dari Polres Sambas, sehingga dua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perebutan.
Kedua pelaku ini kemudian dibawa ke Polda Kalbar untuk proses pengecekan. Polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti setelan pakaian dan telepon genggam yang digunakan saat melakukan tindakan kesusilaan tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, penyelidikan ini dilakukan dengan mengacu pada Pasal 45 Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024. Penyidik juga menerapkan Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Polres Singkawang menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan cepat dan transparan demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat.
Pada hari Jumat lalu, unit Reskrim Polres Singkawang menyelidiki kasus tersebut dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku perempuan dan satu laki-laki. Setelah itu, penyelidik melakukan penyitaan dengan dukungan dari Polres Sambas, sehingga dua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perebutan.
Kedua pelaku ini kemudian dibawa ke Polda Kalbar untuk proses pengecekan. Polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti setelan pakaian dan telepon genggam yang digunakan saat melakukan tindakan kesusilaan tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, penyelidikan ini dilakukan dengan mengacu pada Pasal 45 Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024. Penyidik juga menerapkan Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Polres Singkawang menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan cepat dan transparan demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat.