Tiga Puluh Orang, Dari Perempuan Berusia 26 Hingga Laki-laki Berusia 49 Tersangka Penjual Anak di Pedalaman Sumatera
Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan tiga puluh orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan anak ke pedalaman Sumatera. Kepuluan ini meliputi perempuan berinisial IJ (26) yang mengaku menjual anaknya kepada WN, A (33), AF alias O (25), HM (32), WN (50), LN (36), dan EM (40); serta laki-laki berinisial EBS (49) dan SU (37). Mereka semua dianggap sebagai pelaku perdagangan anak dan mengancam hukuman berat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung, kasus ini dimulai dari laporan anak berinisial RZ yang hilang setelah dijemput ibu kandungnya pada Jumat (31/10/2025). Ibu korban yang berinisial IJ kemudian mengaku telah menjual anaknya kepada WN. Penyelidikan kemudian menemukan bahwa anak RZ juga dijual ke LN dan EM dengan harga Rp85.000.000 dan Rp35.000.000, masing-masing.
Arfan Zulkan Sipayung juga menyebutkan bahwa ternyata LN memang berperan sebagai perantara dalam jaringan penjualan anak di pedalaman Sumatera. Penyelidikan terus lanjut hingga akhirnya petugas berhasil menemukan anak korban RZ yang kembali ke ibu dan ayahnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan tiga puluh orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan anak ke pedalaman Sumatera. Kepuluan ini meliputi perempuan berinisial IJ (26) yang mengaku menjual anaknya kepada WN, A (33), AF alias O (25), HM (32), WN (50), LN (36), dan EM (40); serta laki-laki berinisial EBS (49) dan SU (37). Mereka semua dianggap sebagai pelaku perdagangan anak dan mengancam hukuman berat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung, kasus ini dimulai dari laporan anak berinisial RZ yang hilang setelah dijemput ibu kandungnya pada Jumat (31/10/2025). Ibu korban yang berinisial IJ kemudian mengaku telah menjual anaknya kepada WN. Penyelidikan kemudian menemukan bahwa anak RZ juga dijual ke LN dan EM dengan harga Rp85.000.000 dan Rp35.000.000, masing-masing.
Arfan Zulkan Sipayung juga menyebutkan bahwa ternyata LN memang berperan sebagai perantara dalam jaringan penjualan anak di pedalaman Sumatera. Penyelidikan terus lanjut hingga akhirnya petugas berhasil menemukan anak korban RZ yang kembali ke ibu dan ayahnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.