Polisi menangkap ayah kandung yang melakukan pelecehan seksual anak di Jakarta Utara, korban berusia 16 tahun. Ia mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual dari ayah kandungnya sejak usia 11 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menyatakan bahwa kasus ini menambah daftar laporan kekerasan terhadap anak yang ditangani Polres Metro Jakarta Utara. "Pengabaran ini diakui sebagai kasus pelecehan seksual yang tidak mengenal jeda, pelaku telah melakukan tindakan tersebut sebanyak 5 kali," kata Kompol Onkoseno dalam keterangan tertulis.
Korban mengaku bahwa ayah kandungnya melakukan persetubuhan pada korban di rumahnya di daerah Pademangan Barat. Dari perbuatan tersebut, korban diketahui mengandung 6 bulan. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan pakaian korban.
Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan dan pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal. "Proses pemberkasan telah berjalan dan segera akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kompol Onkoseno.
Polres Metro Jakarta Utara juga memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Masyarakat diimbang-imbang untuk segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga maupun pelecehan seksual terhadap anak. Rumah dan keluarga harus menjadi tempat paling aman untuk anak.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menyatakan bahwa kasus ini menambah daftar laporan kekerasan terhadap anak yang ditangani Polres Metro Jakarta Utara. "Pengabaran ini diakui sebagai kasus pelecehan seksual yang tidak mengenal jeda, pelaku telah melakukan tindakan tersebut sebanyak 5 kali," kata Kompol Onkoseno dalam keterangan tertulis.
Korban mengaku bahwa ayah kandungnya melakukan persetubuhan pada korban di rumahnya di daerah Pademangan Barat. Dari perbuatan tersebut, korban diketahui mengandung 6 bulan. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan pakaian korban.
Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan dan pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal. "Proses pemberkasan telah berjalan dan segera akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kompol Onkoseno.
Polres Metro Jakarta Utara juga memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Masyarakat diimbang-imbang untuk segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga maupun pelecehan seksual terhadap anak. Rumah dan keluarga harus menjadi tempat paling aman untuk anak.