Kembaran Kecanduan Pinjol dan Judi Online Menjadi Motif Perampokan Berdarah di Boyolali
Sebuah peristiwa yang sangat berkejutan terjadi di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Seorang pria berusia 30 tahun nekat melakukan pencurian disertai pembunuhan, dan korban kejahatannya adalah seorang perempuan bernama Daryanti yang berusia 34 tahun, serta anaknya yang berinisial AO yang berusia 6 tahun. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (29/1/2026) dan kemudian melanda dengan cahaya siang di Jumat (30/1) dini hari saat tersangka berhasil ditangkap.
Menurut kata Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, pelaku yang bertindoan sebagai A (30) ternyata adalah tetangga dekat dari korban. Ia meminta maaf kepada masyarakat dan keluarga korban atas kejadian yang terjadi.
Ia mengakui bahwa perbuatan tersangka dilakukan karena kalah judol dan tidak memiliki uang untuk membayar utang pinjol serta mencari jalan keluar dari lilitan utang. Ia juga menggadaikan sepeda motor milik istrinya dengan nilai sebesar Rp4 juta.
"Terakhir, terjadinya tindakan aneh ini karena takut perbuatannya akan diketahui oleh korban," kata Indra. "Setelah melakukan kejahatan, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban dan sempat melarikan diri ke wilayah Kudus sebelum akhirnya berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian."
Keluarga korban mulai membaiki setelah korban dibawa ke rumah. Saat ini, kondisi ibu korban membaik dan telah kembali ke rumah.
Terlepas dari peristiwa yang terjadi, pelaku masih dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 Ayat (2) huruf c KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat, Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, serta Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebuah peristiwa yang sangat berkejutan terjadi di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Seorang pria berusia 30 tahun nekat melakukan pencurian disertai pembunuhan, dan korban kejahatannya adalah seorang perempuan bernama Daryanti yang berusia 34 tahun, serta anaknya yang berinisial AO yang berusia 6 tahun. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (29/1/2026) dan kemudian melanda dengan cahaya siang di Jumat (30/1) dini hari saat tersangka berhasil ditangkap.
Menurut kata Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, pelaku yang bertindoan sebagai A (30) ternyata adalah tetangga dekat dari korban. Ia meminta maaf kepada masyarakat dan keluarga korban atas kejadian yang terjadi.
Ia mengakui bahwa perbuatan tersangka dilakukan karena kalah judol dan tidak memiliki uang untuk membayar utang pinjol serta mencari jalan keluar dari lilitan utang. Ia juga menggadaikan sepeda motor milik istrinya dengan nilai sebesar Rp4 juta.
"Terakhir, terjadinya tindakan aneh ini karena takut perbuatannya akan diketahui oleh korban," kata Indra. "Setelah melakukan kejahatan, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban dan sempat melarikan diri ke wilayah Kudus sebelum akhirnya berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian."
Keluarga korban mulai membaiki setelah korban dibawa ke rumah. Saat ini, kondisi ibu korban membaik dan telah kembali ke rumah.
Terlepas dari peristiwa yang terjadi, pelaku masih dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 Ayat (2) huruf c KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat, Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, serta Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.