Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Tembakau Sintesis Berat 843 Gram Di Kebon Jeruk
Dalam operasi yang dilakukan selama malam hari, tim Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang tersangka yang dimana ditemukan narkotika tembakau sintetis berat 843 gram di sebuah kos di wilayah Kebon Jeruk dan Kembangan, Jakarta Barat. Tersangka tersebut memiliki inisial ADD dan diidentifikasi sebagai pelaku utama dalam peredaran narkoba ilegal.
Menurut informasi yang diberikan Plt. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Ahmad Huda, penangkapan dilakukan setelah tim patroli mendeteksi aktivitas sosial dari tersangka tersebut. Dalam konteks ini, polisi berhasil menemukan enam plastik klip berisi tembakau sintetis seberat 24,7 gram dan satu unit ponsel iPhone 11 yang terhubung dengan akun media sosial tersangka.
Selanjutnya, tim Polda Metro Jaya melakukan pengembangan ke sebuah kontrakan di wilayah Kembangan untuk memantau aktivitas tersangka tersebut. Di lokasi tersebut, ditemukan bahan baku dan peralatan untuk meracik tembakau sintetis, termasuk bibit tembakau sintetis seberat 77 gram, tembakau biasa total 843 gram, cairan kimia berupa kloroform dan alkohol, timbangan elektrik, gelas ukur, kompor listrik, dan plastik klip kosong.
Iptu Ahmad Huda menambahkan bahwa seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. "Kemudian untuk langkah penyidikan, tersangka dan barang bukti kami amankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," katanya.
Penyelidikan selanjutnya menunjukkan bahwa tersangka mendapatkan bahan tembakau sintetis dari akun media sosial dengan sistem "laku bayar" dan menjual kembali melalui akun Instagram miliknya. Polisi saat ini tengah menelusuri jaringan pemasok dan pembeli lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Dalam operasi yang dilakukan selama malam hari, tim Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang tersangka yang dimana ditemukan narkotika tembakau sintetis berat 843 gram di sebuah kos di wilayah Kebon Jeruk dan Kembangan, Jakarta Barat. Tersangka tersebut memiliki inisial ADD dan diidentifikasi sebagai pelaku utama dalam peredaran narkoba ilegal.
Menurut informasi yang diberikan Plt. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Ahmad Huda, penangkapan dilakukan setelah tim patroli mendeteksi aktivitas sosial dari tersangka tersebut. Dalam konteks ini, polisi berhasil menemukan enam plastik klip berisi tembakau sintetis seberat 24,7 gram dan satu unit ponsel iPhone 11 yang terhubung dengan akun media sosial tersangka.
Selanjutnya, tim Polda Metro Jaya melakukan pengembangan ke sebuah kontrakan di wilayah Kembangan untuk memantau aktivitas tersangka tersebut. Di lokasi tersebut, ditemukan bahan baku dan peralatan untuk meracik tembakau sintetis, termasuk bibit tembakau sintetis seberat 77 gram, tembakau biasa total 843 gram, cairan kimia berupa kloroform dan alkohol, timbangan elektrik, gelas ukur, kompor listrik, dan plastik klip kosong.
Iptu Ahmad Huda menambahkan bahwa seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. "Kemudian untuk langkah penyidikan, tersangka dan barang bukti kami amankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," katanya.
Penyelidikan selanjutnya menunjukkan bahwa tersangka mendapatkan bahan tembakau sintetis dari akun media sosial dengan sistem "laku bayar" dan menjual kembali melalui akun Instagram miliknya. Polisi saat ini tengah menelusuri jaringan pemasok dan pembeli lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.