Polisi menemukan 207 ballpress di beberapa lokasi, yaitu Duren Sawit, Jakarta Timur; Pasar Senen, Jakarta Pusat; dan Padalarang, Jawa Barat. Penyitaan ini dilakukan oleh tim penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurut Kombes Edy Suranta Sitepu, penyelidikan diawali dari adanya informasi masyarakat tentang truk engkel bermuatan pakaian bekas di Duren Sawit. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal hingga ditemukan 23 ballpress di dalam truk. Di lokasi tersebut, sopir bernama D diamanankan.
Setelah itu, tim penyidik mengembangkannya ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan menangkap seorang berinisial I selaku koordinator penerima barang. Menurut Edy, masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta. Tim langsung bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 ball pakaian bekas impor.
Edy menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor. Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah dikaman, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, juga menjelaskan bahwa Presiden meminta adanya substitusi produk lokal bagi pedagang thrifting sehingga kepolisian saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, sebagaimana arahan Presiden adalah memikirkan substitusi produk.
Menurut Kombes Edy Suranta Sitepu, penyelidikan diawali dari adanya informasi masyarakat tentang truk engkel bermuatan pakaian bekas di Duren Sawit. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal hingga ditemukan 23 ballpress di dalam truk. Di lokasi tersebut, sopir bernama D diamanankan.
Setelah itu, tim penyidik mengembangkannya ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan menangkap seorang berinisial I selaku koordinator penerima barang. Menurut Edy, masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta. Tim langsung bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 ball pakaian bekas impor.
Edy menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor. Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah dikaman, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, juga menjelaskan bahwa Presiden meminta adanya substitusi produk lokal bagi pedagang thrifting sehingga kepolisian saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, sebagaimana arahan Presiden adalah memikirkan substitusi produk.