Polda Metro Jaya mengakui menerima laporan kepolisian terkait dugaan penipuan Akademi Crypto. Pihaknya sedang menyesuaikan proses hukum dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga penanganan perkara berjalan selaras dengan proses di Kejaksaan.
Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa ada kemungkinan laporan tidak disatukan. Namun, mereka akan berkoordinasi dengan Kejaksaan sebelum melakukan langkah berikutnya, seperti pemanggilan terlapor. Pihak penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pelapor dan akan memanggil orang yang dilaporkan jika sudah mendapatkan data yang valid.
Dalam kasus ini, dua orang menjadi terlapor, yakni Timothy Ronald dan Kalimasada selaku pendiri Akademi Crypto. Reporter Tirto telah berupaya menghubungi keduanya, namun belum pernah mendapatkan respons. Pihak penyidik tidak dapat memutuskan apakah laporan tersebut sudah diputuskan atau belum, karena masih dalam proses penyesuaian dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa ada kemungkinan laporan tidak disatukan. Namun, mereka akan berkoordinasi dengan Kejaksaan sebelum melakukan langkah berikutnya, seperti pemanggilan terlapor. Pihak penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pelapor dan akan memanggil orang yang dilaporkan jika sudah mendapatkan data yang valid.
Dalam kasus ini, dua orang menjadi terlapor, yakni Timothy Ronald dan Kalimasada selaku pendiri Akademi Crypto. Reporter Tirto telah berupaya menghubungi keduanya, namun belum pernah mendapatkan respons. Pihak penyidik tidak dapat memutuskan apakah laporan tersebut sudah diputuskan atau belum, karena masih dalam proses penyesuaian dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.