Pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Proses penyelidikan telah dihentikan karena tidak ada bukti kekerasan yang menunjukkan bahwa Lula meninggal akibat tindakan orang lain.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum pada tubuh Lula. Namun, polisi masih belum bisa menyimpulkan penyebab kematian selebgram tersebut karena pihak keluarga menolak untuk dilakukan proses autopsi.
Kombes Budi Hermanto dari Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pihak keluarga tidak berkenan untuk dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan. Oleh karena itu, proses penyelidikan telah dihentikan dan tidak ada kesempatan untuk menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Lula Lahfah diketahui ditemukan meninggal dunia pada Jumat lalu setelah pintu kamar Lula dibuka paksa oleh asisten rumah tangga yang khawatir bahwa Lula tidak merespon. Proses penyelidikan telah selesai dan tidak ada kesempatan untuk menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum pada tubuh Lula. Namun, polisi masih belum bisa menyimpulkan penyebab kematian selebgram tersebut karena pihak keluarga menolak untuk dilakukan proses autopsi.
Kombes Budi Hermanto dari Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pihak keluarga tidak berkenan untuk dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan. Oleh karena itu, proses penyelidikan telah dihentikan dan tidak ada kesempatan untuk menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Lula Lahfah diketahui ditemukan meninggal dunia pada Jumat lalu setelah pintu kamar Lula dibuka paksa oleh asisten rumah tangga yang khawatir bahwa Lula tidak merespon. Proses penyelidikan telah selesai dan tidak ada kesempatan untuk menemukan unsur pidana dalam kasus ini.