Polisi menilai aksi manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemilik di media sosial X sebagai bentuk pidana berupa deepfake. Bareskrim Polri menyatakan sedang melakukan penyelidikan terkait fenomena tersebut. Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut aksi pengeditan foto menggunakan AI sebagai contoh dari penyalahgunaan teknologi yang digunakan untuk memproduksi konten asusila.
Komdigi juga mengatakan bahwa penyedia layanan AI dan pengguna yang terlibat dalam produksi dan/atau penyebaran konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana. Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan X sebagai salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, penyedia layanan AI dan pengguna yang terlibat dalam produksi dan/atau penyebaran konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komdigi juga mengatakan bahwa penyedia layanan AI dan pengguna yang terlibat dalam produksi dan/atau penyebaran konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana. Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan X sebagai salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, penyedia layanan AI dan pengguna yang terlibat dalam produksi dan/atau penyebaran konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.