Polisi berhasil menangkap lima tersangka terkait pertambangan ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kasus ini terungkap dalam kasus yang melibatkan Taman Hutan Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Aktivitas ilegal tersebut berasal dari tahun 2016 dan berfokus pada penjualan dan pembelian biji-bijian hasil tambang ilegal.
Saat ini, lima tersangka yang diidentifikasi sebagai YY, CH, MR, AM, dan MH sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya. Sebagai bagian dari proses hukum tersebut, dua terduga diterima dalam proses persidangan, manakna mereka akan menerima pengadilan. Sementara tiga di antaranya masih dalam tahap penelitian berkas perkara di Kejaksaan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohamad Irhamni, perputaran uang dalam bisnis tambang ilegal tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Menurutnya, jumlah tersebut adalah kurang lebih 100 miliar rupiah.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting seperti 400 kontainer hasil tambang, dua alat berat excavator, serta sejumlah dokumen transaksi jual-beli tambang ilegal.
Saat ini, lima tersangka yang diidentifikasi sebagai YY, CH, MR, AM, dan MH sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya. Sebagai bagian dari proses hukum tersebut, dua terduga diterima dalam proses persidangan, manakna mereka akan menerima pengadilan. Sementara tiga di antaranya masih dalam tahap penelitian berkas perkara di Kejaksaan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohamad Irhamni, perputaran uang dalam bisnis tambang ilegal tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Menurutnya, jumlah tersebut adalah kurang lebih 100 miliar rupiah.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting seperti 400 kontainer hasil tambang, dua alat berat excavator, serta sejumlah dokumen transaksi jual-beli tambang ilegal.