Polisi Jakarta Raya terus menjaga rahasia identitas korban dan pelaku serangan bom di SMAN 72 Jakarta yang meledak mengenai 96 orang.
Menurut Kombes Pol Budi Hermanto, pelaku yang berada di bawah umur atau 18 tahun masih menjadi anak yang harus dihormati hak-haknya. Menurut Kombes tersebut ada larangan untuk mengungkap identitas pelaku ini.
Kondisi ini membuat banyak orang terkejut karena pelaku serangan bom yang mengenai 96 orang di SMAN 72 Jakarta merupakan siswa SMAN 72.
Menurut Kombes Pol Budi Hermanto, proses penyelidikan melibatkan tim trauma healing dan peran pentingnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menurut Kombes Pol Budi Hermanto, pelaku yang berada di bawah umur atau 18 tahun masih menjadi anak yang harus dihormati hak-haknya. Menurut Kombes tersebut ada larangan untuk mengungkap identitas pelaku ini.
Kondisi ini membuat banyak orang terkejut karena pelaku serangan bom yang mengenai 96 orang di SMAN 72 Jakarta merupakan siswa SMAN 72.
Menurut Kombes Pol Budi Hermanto, proses penyelidikan melibatkan tim trauma healing dan peran pentingnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).