Kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sedang berlangsung dengan geliat. Polisi mengumumkan bahwa ada dua orang tersangka yang akan diteliti lebih dekat, yaitu saudari IM dan saudara DSD.
Pada awalnya, terdapat dugaan bahwa proyek fiktif dengan nilai mencapai Rp 27 miliar dilaksanakan di Kementerian tersebut. Namun, realisasi dana yang telah diterima hanya sebesar Rp 10 miliar. Hal ini membuat polisi melangkah lebih lanjut dan menemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar.
Namun, ada juga dugaan bahwa penyelidik melakukan pemerasan terhadap salah satu tersangka IM dengan mengancam asetnya akan disita. Tapi, menurut Budi Hermanto, Kombes Humas Polda Metro Jaya, tidak ada praktik pemerasan oleh penyidik dalam penanganan kasus tersebut.
"Kerugian sebesar Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka," ucap Budi. Dia juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur berdasarkan hasil audit resmi.
Tersangka IM sempat mengaku pernah diperas dengan jumlah Rp 5 miliar, namun tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut. Polisi berjanji bahwa penanganan kasus ini akan terus diawasi dan dikuasai oleh prosedur hukum yang benar.
Pada awalnya, terdapat dugaan bahwa proyek fiktif dengan nilai mencapai Rp 27 miliar dilaksanakan di Kementerian tersebut. Namun, realisasi dana yang telah diterima hanya sebesar Rp 10 miliar. Hal ini membuat polisi melangkah lebih lanjut dan menemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar.
Namun, ada juga dugaan bahwa penyelidik melakukan pemerasan terhadap salah satu tersangka IM dengan mengancam asetnya akan disita. Tapi, menurut Budi Hermanto, Kombes Humas Polda Metro Jaya, tidak ada praktik pemerasan oleh penyidik dalam penanganan kasus tersebut.
"Kerugian sebesar Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka," ucap Budi. Dia juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur berdasarkan hasil audit resmi.
Tersangka IM sempat mengaku pernah diperas dengan jumlah Rp 5 miliar, namun tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut. Polisi berjanji bahwa penanganan kasus ini akan terus diawasi dan dikuasai oleh prosedur hukum yang benar.