Pemutusan Kasus Cacahan Uang di TPS Bekasi, Uang Asli dari BI Dijelajahi
Polisi Metro Bekasi telah menyelesaikan penyelidikan tentang cacahan uang yang ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Hasil penyelidikan tersebut, dipastikan uang tersebut adalah asli dari Bank Indonesia (BI).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni menyatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan BI untuk memastikan keaslian uang tersebut dan seharusnya dimusnahkan oleh BI. Namun, karena tidak ada orang yang bertanggung jawab untuk mengambil tindakan tersebut, BI harus bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membuang cacahan uang tersebut.
"Uang lama dari BI, seharusnya dibuang ke Bantargebang, tetapi karena pihak yang di-hire (rekrut) untuk membuang, dibuang ke lokasi kemarin," ungkap Kombes Sumarni.
Sebelumnya, jajaran Polsek Setu telah mengunjungi lokasi kejadian dan menemukan cacahan uang Rp50.000 dan Rp100.000 dalam berbagai karung. Bahkan, ada yang sudah bercampur dengan sampah di TPS tersebut. Jadi, polisi sempat mengambil sampel uang tersebut untuk dilakukan uji laboratorium forensik (Labfor).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan proses pendalaman masih berlangsung dan pihaknya juga menanyakan keterangan saksi-saksi, termasuk pemilik lahan dan pengelola, serta bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk menelusuri asal-usul material tersebut.
Langkah pengamanan dilakukan oleh polisi untuk mencegah penyalahgunaan material dokumen negara tersebut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Polisi Metro Bekasi telah menyelesaikan penyelidikan tentang cacahan uang yang ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Hasil penyelidikan tersebut, dipastikan uang tersebut adalah asli dari Bank Indonesia (BI).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni menyatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan BI untuk memastikan keaslian uang tersebut dan seharusnya dimusnahkan oleh BI. Namun, karena tidak ada orang yang bertanggung jawab untuk mengambil tindakan tersebut, BI harus bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membuang cacahan uang tersebut.
"Uang lama dari BI, seharusnya dibuang ke Bantargebang, tetapi karena pihak yang di-hire (rekrut) untuk membuang, dibuang ke lokasi kemarin," ungkap Kombes Sumarni.
Sebelumnya, jajaran Polsek Setu telah mengunjungi lokasi kejadian dan menemukan cacahan uang Rp50.000 dan Rp100.000 dalam berbagai karung. Bahkan, ada yang sudah bercampur dengan sampah di TPS tersebut. Jadi, polisi sempat mengambil sampel uang tersebut untuk dilakukan uji laboratorium forensik (Labfor).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan proses pendalaman masih berlangsung dan pihaknya juga menanyakan keterangan saksi-saksi, termasuk pemilik lahan dan pengelola, serta bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk menelusuri asal-usul material tersebut.
Langkah pengamanan dilakukan oleh polisi untuk mencegah penyalahgunaan material dokumen negara tersebut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.