Pemanggilan Bahar Bin Smith Kembali Dijadwalkan, Apakah Ia Akan Hadir?
Polres Metro Tangerang Kota kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Bahar bin Smith dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Hal ini dilakukan sebelum tanggal 4 Februari 2026, ketika pemeriksaan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Dalam rangka penyidikan ini, penyidik telah menaikkan status Bahar dari terlapor menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang dikeluarkan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Saat ini, kepolisian belum memperoleh konfirmasi kehadiran Bahar bin Smith untuk memenuhi panggilan tersebut. Namun, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Penyelidikan ini melibatkan korban yang merupakan seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP," kata Kasidik Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur memastikan kepolisian bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam peristiwa ini, korban mengalami luka-luka setelah diduga terjadi kekerasan fisik oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Polres Metro Tangerang Kota kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Bahar bin Smith dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Hal ini dilakukan sebelum tanggal 4 Februari 2026, ketika pemeriksaan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Dalam rangka penyidikan ini, penyidik telah menaikkan status Bahar dari terlapor menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang dikeluarkan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Saat ini, kepolisian belum memperoleh konfirmasi kehadiran Bahar bin Smith untuk memenuhi panggilan tersebut. Namun, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Penyelidikan ini melibatkan korban yang merupakan seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP," kata Kasidik Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur memastikan kepolisian bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam peristiwa ini, korban mengalami luka-luka setelah diduga terjadi kekerasan fisik oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.