Pemanggilan Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kembali, Siapa Saja yang Mengawalinya?
Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan panggilan terhadap Bahar bin Smith dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik diresmikan gelar perkara dan menaikkan status korban dari 'terlapor' ke 'tersangka'.
Penyidik mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Bahar bin Smith dijadwalkan berlangsung pada Rabu (4/2) pukul 10.00 WIB, namun belum memperoleh konfirmasi kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan tersebut.
Kasus ini terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Korban adalah seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Penetapan status tersangka Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Pemanggilan terhadap Bahar bin Smith dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan panggilan terhadap Bahar bin Smith dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik diresmikan gelar perkara dan menaikkan status korban dari 'terlapor' ke 'tersangka'.
Penyidik mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Bahar bin Smith dijadwalkan berlangsung pada Rabu (4/2) pukul 10.00 WIB, namun belum memperoleh konfirmasi kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan tersebut.
Kasus ini terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Korban adalah seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Penetapan status tersangka Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Pemanggilan terhadap Bahar bin Smith dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.