Polda Metro Jaya Menyerahkan Berkas Kasus Delpedro Cs ke Kejaksaan Tinggi
Sebuah peristiwa yang menarik adalah Polda Metro Jaya telah melimpangkan berkas perkara terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen cs ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan tahap I ini dilakukan dalam konteks kasus dugaan penghasutan pada gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu.
Menurut sumber yang dikutip dari Polda Metro Jaya, pelimpahan berkas perkara sudah selesai, tetapi tidak disebutkan kapan tepatnya pelimpahan tahap I itu dilakukan. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Brigjen Wira Satya Triputra hanya menyatakan bahwa "sudah" tahap I pelimpahan berkas perkara.
Pelimpahan ini kemudian akan diikuti oleh penyelidikan lebih lanjut dan penyerahan tersangka serta barang bukti. Penyelidik masih menunggu pemeriksaan jaksa untuk memastikan bahwa berkas perkara lengkap sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Kasus ini menggandeng tiga individu, yaitu Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein, yang digugat dengan kasus praperadilan terkait proses hukum dan penetapan tersangka. Kedua pasangan ini juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, karena terlibat beberapa individu yang berkepentingan dengan gerakan mahasiswa.
Sebuah peristiwa yang menarik adalah Polda Metro Jaya telah melimpangkan berkas perkara terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen cs ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan tahap I ini dilakukan dalam konteks kasus dugaan penghasutan pada gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu.
Menurut sumber yang dikutip dari Polda Metro Jaya, pelimpahan berkas perkara sudah selesai, tetapi tidak disebutkan kapan tepatnya pelimpahan tahap I itu dilakukan. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Brigjen Wira Satya Triputra hanya menyatakan bahwa "sudah" tahap I pelimpahan berkas perkara.
Pelimpahan ini kemudian akan diikuti oleh penyelidikan lebih lanjut dan penyerahan tersangka serta barang bukti. Penyelidik masih menunggu pemeriksaan jaksa untuk memastikan bahwa berkas perkara lengkap sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Kasus ini menggandeng tiga individu, yaitu Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein, yang digugat dengan kasus praperadilan terkait proses hukum dan penetapan tersangka. Kedua pasangan ini juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, karena terlibat beberapa individu yang berkepentingan dengan gerakan mahasiswa.