Polda Metro Jaya lengkapi berkas kasus dugaan penggelapan Mecimapro
Dalam kesempatan ini, Kami informasikan bahwa Polda Metro Jaya telah selesai menyelesaikan semua bukti-bukti yang diminta oleh Kejati DKI Jakarta terkait kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Mecimapro. Kasus tersebut melibatkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) dengan nama inisial FDM, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana untuk konser K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kasus tersebut telah menyelesaikan semua bukti-bukti dan akan menghadap ke Kejati untuk menyerahkan berkas perkara. Ia juga menyebutkan bahwa masa penahanan terhadap tersangka FDM sudah tidak dapat diperpanjang lagi.
Ia juga menjelaskan bahwa jika hingga Jumat (7/11) kasus tersebut belum selesai, maka tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Namun demikian, proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap akan terus dilanjutkan hingga dinyatakan P21 oleh Kejati.
Polda Metro Jaya telah melakukan pengamatan kepada sekitar sembilan saksi, dengan satu di antaranya adalah ahli. Terkait kasus tersebut sudah menyelesaikan tahap 1 oleh penyidik dan berkas tersebut sedang diteliti oleh jaksa.
Dengan penjelasannya seperti ini, Kami harap dapat memberikan informasi yang lebih jelas mengenai perkembangan kasus penggelapan Mecimapro.
Dalam kesempatan ini, Kami informasikan bahwa Polda Metro Jaya telah selesai menyelesaikan semua bukti-bukti yang diminta oleh Kejati DKI Jakarta terkait kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Mecimapro. Kasus tersebut melibatkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) dengan nama inisial FDM, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana untuk konser K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kasus tersebut telah menyelesaikan semua bukti-bukti dan akan menghadap ke Kejati untuk menyerahkan berkas perkara. Ia juga menyebutkan bahwa masa penahanan terhadap tersangka FDM sudah tidak dapat diperpanjang lagi.
Ia juga menjelaskan bahwa jika hingga Jumat (7/11) kasus tersebut belum selesai, maka tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Namun demikian, proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap akan terus dilanjutkan hingga dinyatakan P21 oleh Kejati.
Polda Metro Jaya telah melakukan pengamatan kepada sekitar sembilan saksi, dengan satu di antaranya adalah ahli. Terkait kasus tersebut sudah menyelesaikan tahap 1 oleh penyidik dan berkas tersebut sedang diteliti oleh jaksa.
Dengan penjelasannya seperti ini, Kami harap dapat memberikan informasi yang lebih jelas mengenai perkembangan kasus penggelapan Mecimapro.