Kasus Penipuan produk kecantikan yang mengelilingi Richard Lee terus memanas. Menurut Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, kasus ini dimulai dari laporan Amira Farahnaz alias Dokter Detektif yang melihat kecurangan produk White Tomato di akun toko daring Gerabah Shop. Pelapor awalnya membeli produk merek White Tomato seharga Rp670.100 pada 12 Oktober 2024, namun setelah barang sampai dan diperiksa, ternyata komposisi tidak mengandung bahan tersebut.
Kasus ini kemudian meluas ke dua produk lain, yaitu DNA Salmon dan Miss V Stem Cell by Athena Group. Pelapor kembali membeli produk merek DNA Salmon seharga Rp1.032.700 pada 23 Oktober 2024, namun saat barang tiba kondisinya sudah tidak steril. Kemudian, pelapor juga membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group seharga Rp922 ribu pada 2 November 2024, namun ternyata produk tersebut adalah replasement dari produk RE.Q ping.
Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 15 Desember 2025. Penyidik juga mempersiapkan diri untuk memeriksanya sebagai tersangka besok, yaitu 7 Januari 2026.
Kasus ini kemudian meluas ke dua produk lain, yaitu DNA Salmon dan Miss V Stem Cell by Athena Group. Pelapor kembali membeli produk merek DNA Salmon seharga Rp1.032.700 pada 23 Oktober 2024, namun saat barang tiba kondisinya sudah tidak steril. Kemudian, pelapor juga membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group seharga Rp922 ribu pada 2 November 2024, namun ternyata produk tersebut adalah replasement dari produk RE.Q ping.
Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 15 Desember 2025. Penyidik juga mempersiapkan diri untuk memeriksanya sebagai tersangka besok, yaitu 7 Januari 2026.