Polisi Janji Usut Kekhianatan TERHADAP MANAJEMEN TRANS7
Kasus penghinaan agama dan fitnah kehadiran ulama di program Exposed Uncensored oleh Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (Prabu) memang benar-benar membuat kita terkejut. Namun, bagi Polisi, itu bukan berarti kasus ini bisa sembarangan. Sampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, ada pelaporan yang baru dilayangkan dan sedang dalam proses analisis.
"Mohon waktu, akan terus dilakukan pendalaman dan akan ditangani sesuai SOP yang berlaku. Akan kami tangani secara prosedural dan secara profesional," ujar Ade Ary. Dia memastikan bahwa kasus ini tidak akan sembarangan dan bahwa hukum akan ditegakkan.
Namun, ada satu hal yang perlu kita ketahui yaitu pelapor itu sudah memaafkan manajemen TRANS7. Tapi bukannya berarti proses pidana tidak dilanjutkan? Tidak, kata Mudassir yang menjadi pelapor, hukum tetap harus berjalan untuk menandakan siapa yang benar dan siapa yang salah.
"Kami harap dengan adanya proses hukum ini, tidak ada lagi olok-olokan dan fitnah kehadiran ulama. Oleh karenanya, dugaan tindak pidana sebagaimana pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama harus diusut tuntas," ungkapnya.
Tentu saja, ini adalah kasus yang sangat sensitif dan memerlukan perhatian pemerintah. Kita dapat melihat bahwa ada beberapa aspek yang perlu diteliti dengan lebih baik, seperti apakah tayangan itu seharusnya dikaji terlebih dahulu sebelum disiarkan? Atau apakah proses penyuntingan video pun sudah dilakukan dengan baik?
Kasus ini pastinya akan menjadi topik pembicaraan di kalangan masyarakat dan kita harus memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar. Kita harus dapat melihat yang benar dan siapa yang salah, agar tidak ada lagi kebuntuan.
Kasus penghinaan agama dan fitnah kehadiran ulama di program Exposed Uncensored oleh Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (Prabu) memang benar-benar membuat kita terkejut. Namun, bagi Polisi, itu bukan berarti kasus ini bisa sembarangan. Sampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, ada pelaporan yang baru dilayangkan dan sedang dalam proses analisis.
"Mohon waktu, akan terus dilakukan pendalaman dan akan ditangani sesuai SOP yang berlaku. Akan kami tangani secara prosedural dan secara profesional," ujar Ade Ary. Dia memastikan bahwa kasus ini tidak akan sembarangan dan bahwa hukum akan ditegakkan.
Namun, ada satu hal yang perlu kita ketahui yaitu pelapor itu sudah memaafkan manajemen TRANS7. Tapi bukannya berarti proses pidana tidak dilanjutkan? Tidak, kata Mudassir yang menjadi pelapor, hukum tetap harus berjalan untuk menandakan siapa yang benar dan siapa yang salah.
"Kami harap dengan adanya proses hukum ini, tidak ada lagi olok-olokan dan fitnah kehadiran ulama. Oleh karenanya, dugaan tindak pidana sebagaimana pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama harus diusut tuntas," ungkapnya.
Tentu saja, ini adalah kasus yang sangat sensitif dan memerlukan perhatian pemerintah. Kita dapat melihat bahwa ada beberapa aspek yang perlu diteliti dengan lebih baik, seperti apakah tayangan itu seharusnya dikaji terlebih dahulu sebelum disiarkan? Atau apakah proses penyuntingan video pun sudah dilakukan dengan baik?
Kasus ini pastinya akan menjadi topik pembicaraan di kalangan masyarakat dan kita harus memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar. Kita harus dapat melihat yang benar dan siapa yang salah, agar tidak ada lagi kebuntuan.