Pemilik Pabrik Sabun Cair Tiruan Ditudik, Omzet Rp1 Miliar!
Polisi Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pemalsuan sabun cair yang dibuat oleh pabrik rumahan di Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial ROH sebagai pemilik dan operator pabrik sabun cair tiruan.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, omzet penjualan dalam kurun waktu 3-4 bulan beroperasi mencapai Rp1 miliar. Sabun cair palsu tersebut dibuat dengan bahan baku yang dibeli dari toko kimia biasa.
Pelaku ROH melakukan penjiplakan merek-merek sabun cair ternama yang sudah dikenal luas, lalu memasarkan produk palsunya melalui e-commerce dan jaringan penjualan online. Pemilik pabrik sebelumnya sempat memasarkan produk tanpa merek kepada tetangga, namun dihentikan karena tidak laku dan di-blacklist dari penjualan online.
Kusumo menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen. "Produk yang diedarkan tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada, dan jelas menjiplak merek. Kami masih mendalami keuntungan bersih yang didapatkan pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran," ucap Kusumo.
Tersangka ROH disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf h. Ancaman pidana maksimal terhadap pelanggaran pasal ini adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk rumah tangga, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran produk palsu.
Polisi Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pemalsuan sabun cair yang dibuat oleh pabrik rumahan di Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial ROH sebagai pemilik dan operator pabrik sabun cair tiruan.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, omzet penjualan dalam kurun waktu 3-4 bulan beroperasi mencapai Rp1 miliar. Sabun cair palsu tersebut dibuat dengan bahan baku yang dibeli dari toko kimia biasa.
Pelaku ROH melakukan penjiplakan merek-merek sabun cair ternama yang sudah dikenal luas, lalu memasarkan produk palsunya melalui e-commerce dan jaringan penjualan online. Pemilik pabrik sebelumnya sempat memasarkan produk tanpa merek kepada tetangga, namun dihentikan karena tidak laku dan di-blacklist dari penjualan online.
Kusumo menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen. "Produk yang diedarkan tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada, dan jelas menjiplak merek. Kami masih mendalami keuntungan bersih yang didapatkan pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran," ucap Kusumo.
Tersangka ROH disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf h. Ancaman pidana maksimal terhadap pelanggaran pasal ini adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk rumah tangga, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran produk palsu.