Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria, R (25), saat melakukan operasi gerebek lab tembakau sintetis di salah satu hotel di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Lab narkotika tersebut tersembunyi dan ditemukan oleh masyarakat, yang kemudian menjadi informasi bagi Polda Metro Jaya.
Operasi ini dilakukan setelah ada laporan dari warga, sehingga tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di kamar nomor 4A Reddorz Premium. Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/1) pagi, dan sekitar pukul 22.55 WIB.
Dalam peristiwa ini, Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis, seperti 23 botol spray bibit tembakau sintetis 500 mililiter, tembakau sintetis dengan berat bruto 206 gram, dan gelas pengukur cairan. Polisi juga menyita kertas papir dan dua pak tembakau yang diduga digunakan dalam proses peracikan.
Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menghasilkan tembakau sintetis siap edar dengan berat 2.000 gram atau 2 kg, dan nilai total sekitar Rp 2 miliar. Tersangka dan barang bukti tersebut telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan peredaran tembakau sintetis tersebut.
Operasi ini dilakukan setelah ada laporan dari warga, sehingga tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di kamar nomor 4A Reddorz Premium. Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/1) pagi, dan sekitar pukul 22.55 WIB.
Dalam peristiwa ini, Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis, seperti 23 botol spray bibit tembakau sintetis 500 mililiter, tembakau sintetis dengan berat bruto 206 gram, dan gelas pengukur cairan. Polisi juga menyita kertas papir dan dua pak tembakau yang diduga digunakan dalam proses peracikan.
Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menghasilkan tembakau sintetis siap edar dengan berat 2.000 gram atau 2 kg, dan nilai total sekitar Rp 2 miliar. Tersangka dan barang bukti tersebut telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan peredaran tembakau sintetis tersebut.