Pihak Satreskrim Polresta Serang Kota telah menungkap dugaan kegiatan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis tanpa izin di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi nomor R/Li-375/X/RES.5.3/Reskrim yang diterbitkan pada 15 Oktober 2025.
Pada Rabu (15/10/2025) pukul 07.00 WIB, warga menghubungi Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, untuk melaporkan adanya kegiatan pembuangan limbah B3 medis tanpa izin di area tanah kosong depan TPU Perumahan Graha Walantaka. Penyelidikan kemudian menemukan bahwa pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, dua unit truk tronton datang ke lokasi dan membuang muatan yang awalnya dikatakan sebagai palet kayu.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata limbah tersebut merupakan limbah B3 medis. Seorang tukang rongsok sempat melakukan penyortiran bahan plastik dari limbah tersebut untuk dijual kembali.
Unit Inafis Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi guna kepentingan penyelidikan. Penyelidikan ini akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah berbahaya tanpa izin tersebut.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang melakukan koordinasi lintas sektor untuk mengambil langkah cepat dalam penanganan tumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis yang ditemukan di dekat permukiman warga Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan.
Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi, mengatakan bahwa telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait untuk memuluskan proses evakuasi limbah. Instansi yang dilibatkan termasuk Dinas Kesehatan Kota Serang, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, DLH Kabupaten Serang, Polresta Serang Kota, serta pihak transporter limbah B3 berizin.
Meskipun lokasi pembuangan yang berisi puluhan ribu alat kesehatan bekas seperti jarum suntik, kantong infus, tabung dializer, hingga kain medis berlumur darah telah dipasang segel dan garis polisi, keberadaan limbah ini telah meresahkan warga sekitar, terutama karena bau menyengat yang muncul saat hujan.
Pihak DLH menjanjikan pengangkutan limbah akan dilakukan sesegera mungkin.
Pada Rabu (15/10/2025) pukul 07.00 WIB, warga menghubungi Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, untuk melaporkan adanya kegiatan pembuangan limbah B3 medis tanpa izin di area tanah kosong depan TPU Perumahan Graha Walantaka. Penyelidikan kemudian menemukan bahwa pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, dua unit truk tronton datang ke lokasi dan membuang muatan yang awalnya dikatakan sebagai palet kayu.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata limbah tersebut merupakan limbah B3 medis. Seorang tukang rongsok sempat melakukan penyortiran bahan plastik dari limbah tersebut untuk dijual kembali.
Unit Inafis Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi guna kepentingan penyelidikan. Penyelidikan ini akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah berbahaya tanpa izin tersebut.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang melakukan koordinasi lintas sektor untuk mengambil langkah cepat dalam penanganan tumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis yang ditemukan di dekat permukiman warga Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan.
Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi, mengatakan bahwa telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait untuk memuluskan proses evakuasi limbah. Instansi yang dilibatkan termasuk Dinas Kesehatan Kota Serang, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, DLH Kabupaten Serang, Polresta Serang Kota, serta pihak transporter limbah B3 berizin.
Meskipun lokasi pembuangan yang berisi puluhan ribu alat kesehatan bekas seperti jarum suntik, kantong infus, tabung dializer, hingga kain medis berlumur darah telah dipasang segel dan garis polisi, keberadaan limbah ini telah meresahkan warga sekitar, terutama karena bau menyengat yang muncul saat hujan.
Pihak DLH menjanjikan pengangkutan limbah akan dilakukan sesegera mungkin.