Ternyata, pelaku penembakan pengacara WA di Tanah Abang yang terjadi beberapa hari lalu ternyata masih dalam pemelukannya. Polda Metro Jaya memutuskan untuk mendalami lebih lanjut tentang asal kepemilikan senjata api yang digunakan oleh korban tersebut.
Menurut Brigjen Ade Ary Syam Indradi, kabid humas Polda Metro Jaya, polisi masih dalam proses pendalaman terkait kepemilikan senjata pelaku. Namun, ia tidak memberikan perkembangan terbaru tentang hal ini.
Ternyata, satu orang pelaku sudah ditangkap dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku yang bernama HD (37) dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Menurut Ade Ary, motif pelaku mengeroyok dan menembak korban karena merasa kesal. Pasalnya, korban dan rekan-rekannya memaksa masuk dan merusak gerbang di lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku.
Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP/B/3049/X/2025/SPKT POLRES JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Menurut Brigjen Ade Ary Syam Indradi, kabid humas Polda Metro Jaya, polisi masih dalam proses pendalaman terkait kepemilikan senjata pelaku. Namun, ia tidak memberikan perkembangan terbaru tentang hal ini.
Ternyata, satu orang pelaku sudah ditangkap dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku yang bernama HD (37) dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Menurut Ade Ary, motif pelaku mengeroyok dan menembak korban karena merasa kesal. Pasalnya, korban dan rekan-rekannya memaksa masuk dan merusak gerbang di lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku.
Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP/B/3049/X/2025/SPKT POLRES JAKPUS/POLDA METRO JAYA.