Polisi Masih Mengejar Pelaku Kasus Scamming yang Mengaku Raline Shah di Medan
Dalam kasus penipuan dengan modus scamming, penyidik Polres Sumut masih melakukan pengejaran terhadap buron korban. Rahmad Shah, Konjen Kehormatan Turki di Medan, mengalami kerugian sebesar Rp254 juta akibat penipuan tersebut.
Sembiring menjelaskan bahwa pelaku memanipulasi data dan menggunakan aplikasi WhatsApp untuk berkomunikasi dengan korban. Mereka berpura-pura menjadi Raline Shah, putri kandung korban, dan meminta uang sebesar Rp24 juta. Korban yang tidak curiga kemudian meminta kepada Eka untuk mentransfer uang sesuai permintaan tersebut.
Selanjutnya, pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan membeli emas Antam senilai Rp42 juta, Rp88 juta, dan Rp100 juta. Uang diteruskan lagi ke rekening Indri Permadani dan kemudian ke Ika Wulandari guna menghilangkan jejak transaksi.
Dalam pengejaran ini, penyidik sudah menetapkan tersangka perempuan berinisial IP (20), TH (30), serta dua narapidana narkoba berinisial MSL (25) dan R (34). Sembiring menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kasus ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Polda Sumut, OJK, Satgas PASTI, dan Lapas Kelas I Medan. Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap buron kasus ini.
Dalam kasus penipuan dengan modus scamming, penyidik Polres Sumut masih melakukan pengejaran terhadap buron korban. Rahmad Shah, Konjen Kehormatan Turki di Medan, mengalami kerugian sebesar Rp254 juta akibat penipuan tersebut.
Sembiring menjelaskan bahwa pelaku memanipulasi data dan menggunakan aplikasi WhatsApp untuk berkomunikasi dengan korban. Mereka berpura-pura menjadi Raline Shah, putri kandung korban, dan meminta uang sebesar Rp24 juta. Korban yang tidak curiga kemudian meminta kepada Eka untuk mentransfer uang sesuai permintaan tersebut.
Selanjutnya, pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan membeli emas Antam senilai Rp42 juta, Rp88 juta, dan Rp100 juta. Uang diteruskan lagi ke rekening Indri Permadani dan kemudian ke Ika Wulandari guna menghilangkan jejak transaksi.
Dalam pengejaran ini, penyidik sudah menetapkan tersangka perempuan berinisial IP (20), TH (30), serta dua narapidana narkoba berinisial MSL (25) dan R (34). Sembiring menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kasus ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Polda Sumut, OJK, Satgas PASTI, dan Lapas Kelas I Medan. Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap buron kasus ini.