Polda NTB, Polres Lombok Barat mengejar tambang emas ilegal yang diduga dikendalikan warga asal Cina tersebut. Saat ini wilayah itu dipenuhi penambangan tradisional oleh warga sekitar. Menurut Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, lokasi tersebut termasuk wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Indotan Lombok Barat Bangkit yang belum dieksplorasi.
Polisi masih berburu WNA asal Cina yang diduga menjadi koordinator tambang emas ilegal. Penambangan menggunakan alat berat, sementara warga kini menambang skala kecil dengan peralatan tradisional. Irhamni mengatakan aktivitas penambangan rakyat tetap ilegal karena berada di wilayah izin PT Indotan.
Kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan rakyat (IUPR) sepenuhnya berada pada pemerintah, namun Polri hanya mendorong upaya pencegahan dan sosialisasi. Penyidik mengharapkan warga tersebut bisa bekerja di wilayah yang sudah berizin nantinya.
Penambang mendirikan tenda dari terpal dan menggali lubang untuk mencari batuan mengandung emas. Mereka bekerja dalam kelompok berisi lima hingga belasan orang. Bareskrim mendorong Polres Lombok Barat dan Polda NTB menindaklanjuti penyidikan yang pernah dilakukan pada 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar FX Endriadi mengatakan penyidik telah menindak kasus tersebut dengan menyita dua unit dump truk dan satu unit ekskavator. Berdasarkan hasil penyidikan, tambang yang dikelola WNA asal Cina itu diduga sudah beroperasi selama tujuh bulan.
Polda NTB telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaan WNA berinisial HF yang diduga sebagai koordinator. Penyidik juga akan memeriksa saksi lain guna mengusut dugaan keterlibatan warga negara Indonesia.
Sorotan KPK menunjukkan aktivitas tambang ilegal di Sekotong mencapai tiga kilogram emas per hari, yang dapat mencapai Rp1,08 triliun per tahun. Polisi menegaskan informasi tersebut merupakan aktivitas yang terjadi pada 2024.
Polisi masih berburu WNA asal Cina yang diduga menjadi koordinator tambang emas ilegal. Penambangan menggunakan alat berat, sementara warga kini menambang skala kecil dengan peralatan tradisional. Irhamni mengatakan aktivitas penambangan rakyat tetap ilegal karena berada di wilayah izin PT Indotan.
Kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan rakyat (IUPR) sepenuhnya berada pada pemerintah, namun Polri hanya mendorong upaya pencegahan dan sosialisasi. Penyidik mengharapkan warga tersebut bisa bekerja di wilayah yang sudah berizin nantinya.
Penambang mendirikan tenda dari terpal dan menggali lubang untuk mencari batuan mengandung emas. Mereka bekerja dalam kelompok berisi lima hingga belasan orang. Bareskrim mendorong Polres Lombok Barat dan Polda NTB menindaklanjuti penyidikan yang pernah dilakukan pada 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar FX Endriadi mengatakan penyidik telah menindak kasus tersebut dengan menyita dua unit dump truk dan satu unit ekskavator. Berdasarkan hasil penyidikan, tambang yang dikelola WNA asal Cina itu diduga sudah beroperasi selama tujuh bulan.
Polda NTB telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaan WNA berinisial HF yang diduga sebagai koordinator. Penyidik juga akan memeriksa saksi lain guna mengusut dugaan keterlibatan warga negara Indonesia.
Sorotan KPK menunjukkan aktivitas tambang ilegal di Sekotong mencapai tiga kilogram emas per hari, yang dapat mencapai Rp1,08 triliun per tahun. Polisi menegaskan informasi tersebut merupakan aktivitas yang terjadi pada 2024.