Kasus Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor Lintas Provinsi Dibongkar di Jakarta
Sebuah sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi, Sumatera Barat, akhirnya dibongkar oleh polisi setempat. Kasus ini melibatkan lima sepeda motor dan lima orang tersangka, yang diidentifikasi sebagai penadah, pengirim, petugas ekspedisi, serta pelaku utama pencurian.
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James Hutajulu, kasus ini dimulai dari laporan warga pada 6 Agustus 2025, sehari setelah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan lima sepeda motor yang dicuri, di antaranya salah satunya hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Dalam perkembangannya, polisi juga menangkap lima orang tersangka, yaitu RS, R, Z, S, dan L. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. Terutama, RS berperan sebagai penadah, sementara R dan Z merupakan pengirim motor ke ekspedisi. Serta S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman kendaraan curian.
Polisi berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang di sita. Kasus ini menunjukkan keterlibatan dua petugas ekspedisi dalam memalsukan STNK dan nomor plat guna mempermudah pengiriman motor curian.
Dalam perkara ini, polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian berinisial N dan J yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan bahwa polisi sedang berupaya untuk mencegah kejahatan pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi dan menegosiasikan kembali kepentingan nasional.
Sebuah sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi, Sumatera Barat, akhirnya dibongkar oleh polisi setempat. Kasus ini melibatkan lima sepeda motor dan lima orang tersangka, yang diidentifikasi sebagai penadah, pengirim, petugas ekspedisi, serta pelaku utama pencurian.
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James Hutajulu, kasus ini dimulai dari laporan warga pada 6 Agustus 2025, sehari setelah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan lima sepeda motor yang dicuri, di antaranya salah satunya hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Dalam perkembangannya, polisi juga menangkap lima orang tersangka, yaitu RS, R, Z, S, dan L. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. Terutama, RS berperan sebagai penadah, sementara R dan Z merupakan pengirim motor ke ekspedisi. Serta S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman kendaraan curian.
Polisi berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang di sita. Kasus ini menunjukkan keterlibatan dua petugas ekspedisi dalam memalsukan STNK dan nomor plat guna mempermudah pengiriman motor curian.
Dalam perkara ini, polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian berinisial N dan J yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan bahwa polisi sedang berupaya untuk mencegah kejahatan pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi dan menegosiasikan kembali kepentingan nasional.