Berikut adalah parafrahsian artikel tentang polisi menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi:
Pada bulan Agustus, sebuah operasi yang dijalankan oleh Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 43 motor disita dalam kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi lintas provinsi. Operasi ini dimulai setelah warga melaporkan kasus pencurian sepeda motor di Jakarta Utara, yang kemudian memicu penyelidikan oleh tim Satreskrim.
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H Hutajulu, penyelidikan dimulai setelah menerima laporan korban yang melaporkan pencurian sepeda motor di wilayah tersebut. Dari informasi yang diterima, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur.
Selama penyelidikan, polisi menemukan lima sepeda motor dan menangkap lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. Tersangka RS berperan sebagai penadah, sementara R dan Z adalah pengirim motor ke ekspedisi, dan S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi.
Hasil pemeriksaan tambahan menunjukkan bahwa sindikat ini telah beroperasi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Provinsi Jambi dan berhasil menemukan barang bukti lainnya, termasuk 38 kendaraan bermotor lainnya yang dianggap curian.
Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Onkoseno G Sukahar membeberkan bahwa dua petugas ekspedisi terlibat dalam kasus ini untuk memalsukan STNK dan pelat nomor guna mempermudah pengiriman motor curian. Dalam perkara ini, polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian berinisial N dan J yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.
Dengan demikian, 43 motor disita dalam kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi, yang berpotensi membawa hukuman maksimal empat tahun penjara bagi tersangka.
Pada bulan Agustus, sebuah operasi yang dijalankan oleh Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 43 motor disita dalam kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi lintas provinsi. Operasi ini dimulai setelah warga melaporkan kasus pencurian sepeda motor di Jakarta Utara, yang kemudian memicu penyelidikan oleh tim Satreskrim.
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H Hutajulu, penyelidikan dimulai setelah menerima laporan korban yang melaporkan pencurian sepeda motor di wilayah tersebut. Dari informasi yang diterima, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur.
Selama penyelidikan, polisi menemukan lima sepeda motor dan menangkap lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. Tersangka RS berperan sebagai penadah, sementara R dan Z adalah pengirim motor ke ekspedisi, dan S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi.
Hasil pemeriksaan tambahan menunjukkan bahwa sindikat ini telah beroperasi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Provinsi Jambi dan berhasil menemukan barang bukti lainnya, termasuk 38 kendaraan bermotor lainnya yang dianggap curian.
Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Onkoseno G Sukahar membeberkan bahwa dua petugas ekspedisi terlibat dalam kasus ini untuk memalsukan STNK dan pelat nomor guna mempermudah pengiriman motor curian. Dalam perkara ini, polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian berinisial N dan J yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.
Dengan demikian, 43 motor disita dalam kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi, yang berpotensi membawa hukuman maksimal empat tahun penjara bagi tersangka.