Polisi Menemukan Sindikat Curanmor Lintas Provinsi di Jakarta
Dalam operasi yang diluncurkan oleh Polres Metro Jakarta Utara, tiga ekspedisi palsu di daerah Cililitan, Jakarta Timur ditemukan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Sebaliknya, polisi berhasil menangkap lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.
Dalam laporan yang diterima CNN Indonesia, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H Hutajulu mengatakan bahwa kasus ini dimulai dari laporan warga pada 6 Agustus 2025, sehari setelah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan lima sepeda motor yang dicuri, salah satunya hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Selain itu, polisi juga menangkap lima orang tersangka dengan nama-nama RS, R, Z, S, dan L. Masing-masing dari mereka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. Terutama, RS berperan sebagai penadah, sedangkan R dan Z mengirimkan motor ke ekspedisi. Sementara itu, S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman motor curian.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Provinsi Jambi dan berhasil menemukan barang bukti lainnya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang di sitakan.
Dalam perkara ini, polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian berinisial N dan J yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP <em>juncto</em> Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Polres Metro Jakarta Utara terus melakukan upaya untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat.
Dalam operasi yang diluncurkan oleh Polres Metro Jakarta Utara, tiga ekspedisi palsu di daerah Cililitan, Jakarta Timur ditemukan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Sebaliknya, polisi berhasil menangkap lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.
Dalam laporan yang diterima CNN Indonesia, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H Hutajulu mengatakan bahwa kasus ini dimulai dari laporan warga pada 6 Agustus 2025, sehari setelah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan lima sepeda motor yang dicuri, salah satunya hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Selain itu, polisi juga menangkap lima orang tersangka dengan nama-nama RS, R, Z, S, dan L. Masing-masing dari mereka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. Terutama, RS berperan sebagai penadah, sedangkan R dan Z mengirimkan motor ke ekspedisi. Sementara itu, S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman motor curian.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Provinsi Jambi dan berhasil menemukan barang bukti lainnya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang di sitakan.
Dalam perkara ini, polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian berinisial N dan J yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP <em>juncto</em> Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Polres Metro Jakarta Utara terus melakukan upaya untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat.