Polisi Raksasa Sindikat Curanmor Lintas Provinsi
Inilah sketsa kasus sindikat curanmor lintas provinsi yang terungkap polres Metro Jakarta Utara. Dalam operasi yang berlangsung sehari setelah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara, Polres berhasil menangkap lima orang tersangka dalam kegiatan mencuri kendaraan bermotor.
Menurut wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H Hutajulu, kasus ini dimulai dari laporan korban sehari setelah terjadi pencurian motor di wilayah Jakarta Utara. Dari informasi yang diterima dari korban dan masyarakat, polisi berhasil menemukan lima sepeda motor yang dicuri di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa dua petugas ekspedisi memiliki peran dalam memalsukan STNK dan pelat nomor guna mempermudah pengiriman motor curian. Selain itu, polisi juga menemukan lima sepeda motor lainnya yang dikerjakan oleh sindikat ini.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Onkoseno G Sukahar, dua petugas ekspedisi tersebut mendapatkan STNK palsu dan data palsu untuk mempermudah pengiriman motor curian. Polisi berhasil menangkap lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.
Dalam perkara ini, polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian yang berinisial N dan J. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, polisi berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya yang dikerjakan oleh sindikat ini. Dengan demikian, total ada 43 unit yang di Sitakan oleh polisi dalam kasus ini.
Inilah sketsa kasus sindikat curanmor lintas provinsi yang terungkap polres Metro Jakarta Utara. Dalam operasi yang berlangsung sehari setelah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara, Polres berhasil menangkap lima orang tersangka dalam kegiatan mencuri kendaraan bermotor.
Menurut wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H Hutajulu, kasus ini dimulai dari laporan korban sehari setelah terjadi pencurian motor di wilayah Jakarta Utara. Dari informasi yang diterima dari korban dan masyarakat, polisi berhasil menemukan lima sepeda motor yang dicuri di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa dua petugas ekspedisi memiliki peran dalam memalsukan STNK dan pelat nomor guna mempermudah pengiriman motor curian. Selain itu, polisi juga menemukan lima sepeda motor lainnya yang dikerjakan oleh sindikat ini.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Onkoseno G Sukahar, dua petugas ekspedisi tersebut mendapatkan STNK palsu dan data palsu untuk mempermudah pengiriman motor curian. Polisi berhasil menangkap lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.
Dalam perkara ini, polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian yang berinisial N dan J. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, polisi berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya yang dikerjakan oleh sindikat ini. Dengan demikian, total ada 43 unit yang di Sitakan oleh polisi dalam kasus ini.