Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor Lintas Provinsi
Pada beberapa hari yang lalu, Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi. Operasi ini dimulai setelah dilaporken pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara pada 6 Agustus 2025.
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James Hutajulu, kasus ini dimulai dengan laporan korban yang memberikan informasi tentang pencurian sepeda motor tersebut. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur.
Dalam operasi tersebut, lima sepeda motor ditemukan dan lima orang tersangka ditangkap. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam sindikat ini, yaitu sebagai penadah, pengirim, dan petugas ekspedisi. Tersangka RS adalah penadah, R dan Z adalah pengirim, S dan L adalah petugas ekspedisi.
Selain itu, polisi juga menemukan bahwa terdapat sindikat ini telah beroperasi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera. Dalam pengembangan operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang ditemukan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Onkoseno G Sukahar membeberkan keterlibatan dua petugas ekspedisi dalam kasus ini adalah untuk memalsukan STNK hingga pelat nomor guna mempermudah pengiriman motor curian.
Dalam perkara ini, polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian berinisial N dan J yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sindikat ini menunjukkan bahwa kejahatan pencurian kendaraan bermotor masih terjadi secara luas di Indonesia, sehingga perlu dilakukan upaya yang lebih ketat untuk mencegah dan menangkap pelaku-pelakunya.
Pada beberapa hari yang lalu, Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi. Operasi ini dimulai setelah dilaporken pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara pada 6 Agustus 2025.
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James Hutajulu, kasus ini dimulai dengan laporan korban yang memberikan informasi tentang pencurian sepeda motor tersebut. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur.
Dalam operasi tersebut, lima sepeda motor ditemukan dan lima orang tersangka ditangkap. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam sindikat ini, yaitu sebagai penadah, pengirim, dan petugas ekspedisi. Tersangka RS adalah penadah, R dan Z adalah pengirim, S dan L adalah petugas ekspedisi.
Selain itu, polisi juga menemukan bahwa terdapat sindikat ini telah beroperasi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera. Dalam pengembangan operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang ditemukan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Onkoseno G Sukahar membeberkan keterlibatan dua petugas ekspedisi dalam kasus ini adalah untuk memalsukan STNK hingga pelat nomor guna mempermudah pengiriman motor curian.
Dalam perkara ini, polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian berinisial N dan J yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sindikat ini menunjukkan bahwa kejahatan pencurian kendaraan bermotor masih terjadi secara luas di Indonesia, sehingga perlu dilakukan upaya yang lebih ketat untuk mencegah dan menangkap pelaku-pelakunya.