Pencurian Motor Berantai dari Jakarta ke Jambi Ditemukan
Policement Metro Jakarta Utara berhasil menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang beroperasi dari ibu kota menuju provinsi Jambi. Menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H Hutajulu, kasus ini dimulai setelah menerima laporan warga tentang pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara.
"Korban melaporkan kepolisi, kemudian tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan," kata James. "Dari informasi yang diperoleh dari korban dan masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur."
Pada lokasi tersebut, polisi menemukan lima sepeda motor, salah satunya hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Selain itu, mereka juga menangkap lima orang tersangka dengan peran berbeda dalam sindikat ini. Tersangka RS berperan sebagai penadah, sedangkan R dan Z adalah pengirim motor ke ekspedisi. Serta S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Provinsi Jambi dan berhasil menemukan barang bukti lainnya. Total ada 43 unit kendaraan yang disita, termasuk lima sepeda motor yang ditemukan di lokasi ekspedisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Onkoseno G Sukahar membeberkan bahwa dua petugas ekspedisi terlibat dalam kasus ini adalah untuk memalsukan STNK hingga pelat nomor guna mempermudah pengiriman motor curian. "Keduanya mendapatkan STNK palsu dan data palsu untuk mempermudah pengiriman motor," ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian berinisial N dan J yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Policement Metro Jakarta Utara berhasil menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang beroperasi dari ibu kota menuju provinsi Jambi. Menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H Hutajulu, kasus ini dimulai setelah menerima laporan warga tentang pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara.
"Korban melaporkan kepolisi, kemudian tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan," kata James. "Dari informasi yang diperoleh dari korban dan masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur."
Pada lokasi tersebut, polisi menemukan lima sepeda motor, salah satunya hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Selain itu, mereka juga menangkap lima orang tersangka dengan peran berbeda dalam sindikat ini. Tersangka RS berperan sebagai penadah, sedangkan R dan Z adalah pengirim motor ke ekspedisi. Serta S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Provinsi Jambi dan berhasil menemukan barang bukti lainnya. Total ada 43 unit kendaraan yang disita, termasuk lima sepeda motor yang ditemukan di lokasi ekspedisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Onkoseno G Sukahar membeberkan bahwa dua petugas ekspedisi terlibat dalam kasus ini adalah untuk memalsukan STNK hingga pelat nomor guna mempermudah pengiriman motor curian. "Keduanya mendapatkan STNK palsu dan data palsu untuk mempermudah pengiriman motor," ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian berinisial N dan J yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.