Polisi Jakarta Utara Bongkar Sindikat Pencurian Motor Lintas Provinsi, 43 Motor Dikecairkan
Sebuah operasi tindak tangan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap beberapa individu terlibat dalam sindikat pencurian motor lintas provinsi. Kasus ini melibatkan pencurian sepeda motor yang kemudian dijual di wilayah Sumatera.
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James Hutajulu, operasi tersebut dimulai setelah dilaporkan sebuah kasus pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur.
Dalam operasi ini, polisi menemukan lima sepeda motor yang dijadwalkan dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Selain itu, polisi juga menangkap lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. Masing-masing berinisial RS, R, Z, S, dan L.
Tersangka RS berperan sebagai penadah, sedangkan R dan Z adalah pelaku yang mengirimkan motor ke ekspedisi. Sementara itu, S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi. Polisi juga menemukan bahwa dua petugas ekspedisi ini memiliki peran dalam memalsukan STNK hingga pelat nomor guna mempermudah pengiriman motor curian.
Dalam perkara ini, polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian berinisial N dan J yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP conjuncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam keseluruhan, polisi berhasil menangkap 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang dikecairkan. Kasus ini merupakan bukti kemajuan Polres Metro Jakarta Utara dalam mencegah tindak pidana pencurian motor lintas provinsi.
Sebuah operasi tindak tangan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap beberapa individu terlibat dalam sindikat pencurian motor lintas provinsi. Kasus ini melibatkan pencurian sepeda motor yang kemudian dijual di wilayah Sumatera.
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James Hutajulu, operasi tersebut dimulai setelah dilaporkan sebuah kasus pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur.
Dalam operasi ini, polisi menemukan lima sepeda motor yang dijadwalkan dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Selain itu, polisi juga menangkap lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. Masing-masing berinisial RS, R, Z, S, dan L.
Tersangka RS berperan sebagai penadah, sedangkan R dan Z adalah pelaku yang mengirimkan motor ke ekspedisi. Sementara itu, S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi. Polisi juga menemukan bahwa dua petugas ekspedisi ini memiliki peran dalam memalsukan STNK hingga pelat nomor guna mempermudah pengiriman motor curian.
Dalam perkara ini, polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian berinisial N dan J yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP conjuncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam keseluruhan, polisi berhasil menangkap 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang dikecairkan. Kasus ini merupakan bukti kemajuan Polres Metro Jakarta Utara dalam mencegah tindak pidana pencurian motor lintas provinsi.