Polisi Raksasa Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor Lintas Provinsi di Jakarta
Dalam operasi yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara, sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang terkenal sebagai "curanmor" telah dibongkar. Kasus ini membawa dampak yang signifikan bagi keamanan jalan di wilayah Sumatera bagian utara.
Sindikat curanmor yang beroperasi secara ilegal telah meminta harga tawar sebesar Rp 100 juta per unit untuk setiap kendaraan bermotor yang dicuri. Pencurian ini dilakukan oleh kelompok kecil di Jakarta dan kemudian dikirimkan ke berbagai wilayah di Sumatera, termasuk Provinsi Jambi.
Polisi menemukan lima sepeda motor di lokasi ekspedisi, serta lima orang tersangka yang dipegang sebagai pelaku utama kasus ini. Tersangka tersebut adalah RS, R, Z, S, dan L, masing-masing berperan dalam rangkaian pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu, polisi juga menemukan bahwa ada dua petugas ekspedisi yang memiliki tindakan kriminal untuk memalsukan STNK dan nomor plates pada kendaraan bermotor. Mereka melakukan ini dengan tujuan untuk mempermudah pengiriman motor curian ke wilayah lain.
Dalam perkara ini, Polres Metro Jakarta Utara berhasil menemukan 38 kendaraan bermotor yang dulu dijadikan sasaran pencurian, sehingga total ada 43 unit yang sita oleh polisi. Tersangka-tersangka tersebut akan ditetapkan sebagai pelaku utama kasus ini dan dihadapkan ke pengadilan.
Dengan langkah tindakan seperti ini, Polres Metro Jakarta Utara menunjukkan komitmen untuk mengatasi kasus pencurian kendaraan bermotor yang semakin berlebihan di wilayah Sumatera.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara, sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang terkenal sebagai "curanmor" telah dibongkar. Kasus ini membawa dampak yang signifikan bagi keamanan jalan di wilayah Sumatera bagian utara.
Sindikat curanmor yang beroperasi secara ilegal telah meminta harga tawar sebesar Rp 100 juta per unit untuk setiap kendaraan bermotor yang dicuri. Pencurian ini dilakukan oleh kelompok kecil di Jakarta dan kemudian dikirimkan ke berbagai wilayah di Sumatera, termasuk Provinsi Jambi.
Polisi menemukan lima sepeda motor di lokasi ekspedisi, serta lima orang tersangka yang dipegang sebagai pelaku utama kasus ini. Tersangka tersebut adalah RS, R, Z, S, dan L, masing-masing berperan dalam rangkaian pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu, polisi juga menemukan bahwa ada dua petugas ekspedisi yang memiliki tindakan kriminal untuk memalsukan STNK dan nomor plates pada kendaraan bermotor. Mereka melakukan ini dengan tujuan untuk mempermudah pengiriman motor curian ke wilayah lain.
Dalam perkara ini, Polres Metro Jakarta Utara berhasil menemukan 38 kendaraan bermotor yang dulu dijadikan sasaran pencurian, sehingga total ada 43 unit yang sita oleh polisi. Tersangka-tersangka tersebut akan ditetapkan sebagai pelaku utama kasus ini dan dihadapkan ke pengadilan.
Dengan langkah tindakan seperti ini, Polres Metro Jakarta Utara menunjukkan komitmen untuk mengatasi kasus pencurian kendaraan bermotor yang semakin berlebihan di wilayah Sumatera.