Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap enam orang tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan online bermodus "love scamming" yang melibatkan perusahaan PT Altair Trans Service. Operasi gerebek rumah di Jalan Gito Gati, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, dilakukan pada Selasa (6/1/2026) dan telah menangkap seorang CEO berusia 35 tahun, satu HRD perempuan berusia 33 tahun, tiga project manager laki-laki berusia 28-22 tahun.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa PT Altair Trans Service Cabang Yogyakarta adalah perusahaan yang mempekerjakan pegawai untuk menjalankan admin percakapan dalam operasinya. Para pegawai tersebut berperan sebagai agen atau admin chat yang menggunakan nama-nama wanita menyesuaikan dengan negara asal korban user untuk berinteraksi dengan pengguna aplikasi.
Pengguna aplikasi berasal dari beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Dalam interaksi tersebut, mereka melakukan pendekatan agar calon korban melakukan transaksi melalui mekanisme pembelian koin atau top up. Setelah transaksi selesai, para pegawai kemudian mengirimkan konten bermuatan pornografi kepada user tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkap bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri dan Interpol untuk pengejaran terhadap pelaku utama. Ia juga menyatakan bahwa perusahaan serupa yang ada di Lampung akan diperiksa berdasarkan keterangan saksi.
Para tersangka tersebut diancam hukuman minimal 6 bulan, maksimal 10 tahun penjara, dan telah diamankan barang bukti sebesar 50 unit laptop, 30 unit handphone, 4 kamera pengawas atau CCTV, dan 2 router Wi-Fi.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa PT Altair Trans Service Cabang Yogyakarta adalah perusahaan yang mempekerjakan pegawai untuk menjalankan admin percakapan dalam operasinya. Para pegawai tersebut berperan sebagai agen atau admin chat yang menggunakan nama-nama wanita menyesuaikan dengan negara asal korban user untuk berinteraksi dengan pengguna aplikasi.
Pengguna aplikasi berasal dari beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Dalam interaksi tersebut, mereka melakukan pendekatan agar calon korban melakukan transaksi melalui mekanisme pembelian koin atau top up. Setelah transaksi selesai, para pegawai kemudian mengirimkan konten bermuatan pornografi kepada user tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkap bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri dan Interpol untuk pengejaran terhadap pelaku utama. Ia juga menyatakan bahwa perusahaan serupa yang ada di Lampung akan diperiksa berdasarkan keterangan saksi.
Para tersangka tersebut diancam hukuman minimal 6 bulan, maksimal 10 tahun penjara, dan telah diamankan barang bukti sebesar 50 unit laptop, 30 unit handphone, 4 kamera pengawas atau CCTV, dan 2 router Wi-Fi.