Pemerintah Sleman menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan online bermodus love scamming yang dilakukan oleh PT Altair Trans Service. Penyelidikan ini dilakukan oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta setelah melakukan gerebekan rumah di Jalan Gito Gati, Kapanewon Ngaglik, Sleman.
Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menyebutkan bahwa PT Altair Trans Service adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja sesuai permintaan klien atau pemilik aplikasi dari luar negeri, yaitu Cina. Modus operandinya adalah perusahaan tersebut mempekerjakan pegawai untuk menjalankan sebuah admin percakapan.
Para pegawai tersebut berperan sebagai agen atau admin chat yang menggunakan negara asal korban atau user untuk berinteraksi dengan para pengguna aplikasi. Mereka melakukan pendekatan agar calon korban melakukan transaksi melalui mekanisme pembelian koin atau top up.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri dan Interpol untuk pengejaran terhadap pelaku utama. Dia juga menyebutkan bahwa perusahaan serupa yang ada di Lampung akan diselidiki berdasarkan keterangan saksi.
Pihak kepolisian menetapkan pasal 407, 492, juncto pasal 20 dan 21 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam kasus ini, para tersangka dapat mendapatkan hukuman minimal 6 bulan, maksimal 10 tahun penjara.
Pemerintah Sleman juga menemukan barang bukti yang mencakup 50 unit laptop, 30 unit handphone, 4 kamera pengawas atau CCTV, dan 2 router Wi-Fi.
Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menyebutkan bahwa PT Altair Trans Service adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja sesuai permintaan klien atau pemilik aplikasi dari luar negeri, yaitu Cina. Modus operandinya adalah perusahaan tersebut mempekerjakan pegawai untuk menjalankan sebuah admin percakapan.
Para pegawai tersebut berperan sebagai agen atau admin chat yang menggunakan negara asal korban atau user untuk berinteraksi dengan para pengguna aplikasi. Mereka melakukan pendekatan agar calon korban melakukan transaksi melalui mekanisme pembelian koin atau top up.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri dan Interpol untuk pengejaran terhadap pelaku utama. Dia juga menyebutkan bahwa perusahaan serupa yang ada di Lampung akan diselidiki berdasarkan keterangan saksi.
Pihak kepolisian menetapkan pasal 407, 492, juncto pasal 20 dan 21 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam kasus ini, para tersangka dapat mendapatkan hukuman minimal 6 bulan, maksimal 10 tahun penjara.
Pemerintah Sleman juga menemukan barang bukti yang mencakup 50 unit laptop, 30 unit handphone, 4 kamera pengawas atau CCTV, dan 2 router Wi-Fi.