Kejadian pembunuhan dan pencabulan anak berusia 11 tahun di Jakarta Utara telah menimbulkan kemarahan masyarakat, khususnya ibu korban yang meninggal dunia karena mengalami sakit parah. Menurut Kombes Erick Frendriz, seorang pelaku remaja berusia 16 tahun yang melancarkan aksi sadis itu, telah ditangkap dan disangkakan dengan pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, motif dari pelaku adalah karena ia pernah kesal dengan ibu korban karena ditagih utangnya. Pelaku menggunakan modus mengiming-ngimmingi korban membeli baju untuk mendapatkan uang. Ia kemudian menarik korban ke rumahnya dan membunuhnya, bahkan mencabul korban tersebut secara seksual.
Polisi telah berhasil mengantongi motif dari pelaku dalam melancarkan aksi sadis itu. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menyatakan bahwa polisi akan melakukan penanganan perkara secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk pendampingan terhadap korban dan pelaku yang masih berstatus anak.
Ibu korban meninggal dunia karena mengalami sakit parah, dan polisi membenarkan pernyataannya. Kombes Erick Frendriz menyampaikan belasungkawa atas berita duka itu dan berjanji akan mengusut kasus yang menimpa anak dari ibu itu hingga tuntas.
Polisi juga menyatakan bahwa mereka sangat menyesalkan kejadian ini dan akan melakukan upaya untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk pendampingan terhadap korban dan pelaku yang masih berstatus anak.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, motif dari pelaku adalah karena ia pernah kesal dengan ibu korban karena ditagih utangnya. Pelaku menggunakan modus mengiming-ngimmingi korban membeli baju untuk mendapatkan uang. Ia kemudian menarik korban ke rumahnya dan membunuhnya, bahkan mencabul korban tersebut secara seksual.
Polisi telah berhasil mengantongi motif dari pelaku dalam melancarkan aksi sadis itu. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menyatakan bahwa polisi akan melakukan penanganan perkara secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk pendampingan terhadap korban dan pelaku yang masih berstatus anak.
Ibu korban meninggal dunia karena mengalami sakit parah, dan polisi membenarkan pernyataannya. Kombes Erick Frendriz menyampaikan belasungkawa atas berita duka itu dan berjanji akan mengusut kasus yang menimpa anak dari ibu itu hingga tuntas.
Polisi juga menyatakan bahwa mereka sangat menyesalkan kejadian ini dan akan melakukan upaya untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk pendampingan terhadap korban dan pelaku yang masih berstatus anak.