Polda Metro Jakarta Utara Buka Akui Ibu Korban Pembunuhan dan Pencabulan yang Menimpa Anak Perempuan Berusia 11 Tahun, Mengalami Sakit Parah.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, telah membenarkan informasi bahwa ibu korban pembunuhan dan pencabulan di Jakarta Utara meninggal dunia. Menurutnya, korban tersebut seorang gadis berusia 11 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual oleh remaja berusia 16 tahun pada sebuah rumah di kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing.
Motif aksi sadis itu adalah karena pelaku menaruh kesal dengan ibu korban karena ditagih utang. Pelaku tersebut berhasil mengantongi motif kejahatan ini dengan cara menyerang korban menggunakan modus iming-iming untuk membeli baju, kemudian membawa korban ke rumahnya dan melakukan pencabulan.
Aksi sadis itu berujung pada kematian korban dan juga menyebabkan jasad korban dicabuli oleh pelaku. Akibat perbuatan tersebut, pelaku telah disangkakan dengan pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP.
Polda Metro Jakarta Utara berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas. "Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk pendampingan terhadap korban dan pelaku yang masih berstatus anak," tutur Kombes Erick Frendriz.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, telah membenarkan informasi bahwa ibu korban pembunuhan dan pencabulan di Jakarta Utara meninggal dunia. Menurutnya, korban tersebut seorang gadis berusia 11 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual oleh remaja berusia 16 tahun pada sebuah rumah di kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing.
Motif aksi sadis itu adalah karena pelaku menaruh kesal dengan ibu korban karena ditagih utang. Pelaku tersebut berhasil mengantongi motif kejahatan ini dengan cara menyerang korban menggunakan modus iming-iming untuk membeli baju, kemudian membawa korban ke rumahnya dan melakukan pencabulan.
Aksi sadis itu berujung pada kematian korban dan juga menyebabkan jasad korban dicabuli oleh pelaku. Akibat perbuatan tersebut, pelaku telah disangkakan dengan pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP.
Polda Metro Jakarta Utara berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas. "Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk pendampingan terhadap korban dan pelaku yang masih berstatus anak," tutur Kombes Erick Frendriz.