Pernyataan Kombes Reonald Simanjuntak Menyangka Pihak Richard Lee Diperiksa 10 Jam, Kemudian Berhenti Sebelum Dia Mengeluhkan Kondisi Kesehatannya.
Kompas - Penyidik Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemriksaan terhadap Richard Lee yang merupakan tersangka kasus dugaan penipuan produk kecantikan. Menurut Kombes Reonald Simanjuntak, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, pemeriksaan kepadanya berlangsung selama 10 jam dan dihentikan sebelum dia mengeluhkan kondisi kesehatannya.
"Pada saat itu, Richard Lee mengajukan permohonan agar pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan pada hari lain. Oleh karena itu, dia keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pukul 00.00 WIB kemarin malam," kata Reonald kepada wartawan Kamis (8/1/2026).
Reonald juga menegaskan bahwa saat ini penyidik masih menjalankan pertanyaan-pertanyaan terhadap Richard Lee, yang berjumlah 73 sampai saat ini. Penyelidikan kasus ini akan dijadwalkan minggu depan.
"Saat ini, Richard Lee dinilai selalu memenuhi panggilan penyidik dan bersedia hadir kapan pun dibutuhkan dalam proses pemeriksaan lanjutan," ujar dia.
Kompas - Penyidik Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemriksaan terhadap Richard Lee yang merupakan tersangka kasus dugaan penipuan produk kecantikan. Menurut Kombes Reonald Simanjuntak, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, pemeriksaan kepadanya berlangsung selama 10 jam dan dihentikan sebelum dia mengeluhkan kondisi kesehatannya.
"Pada saat itu, Richard Lee mengajukan permohonan agar pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan pada hari lain. Oleh karena itu, dia keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pukul 00.00 WIB kemarin malam," kata Reonald kepada wartawan Kamis (8/1/2026).
Reonald juga menegaskan bahwa saat ini penyidik masih menjalankan pertanyaan-pertanyaan terhadap Richard Lee, yang berjumlah 73 sampai saat ini. Penyelidikan kasus ini akan dijadwalkan minggu depan.
"Saat ini, Richard Lee dinilai selalu memenuhi panggilan penyidik dan bersedia hadir kapan pun dibutuhkan dalam proses pemeriksaan lanjutan," ujar dia.