Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan menyangkal tuduhan Ammar Zoni mengenai intimidasi dan kekerasan fisik saat diperiksa oleh penyidik. Menurutnya, tidak ada intimidasi dan pemerasan terhadap Terdakwa pengedar narkoba tersebut.
"Intimidasi dan pemerasan nggak ada. Kalaupun nanti ada pemeriksaan lanjutan, ya silakan," ucap Pengky saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/1/2026).
Pengky menjelaskan penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan pada Januari 2025. Sedangkan, katanya, dirinya baru menjalani serah terima jabatan sebagai Kapolsek Cempaka Putih pada 12 Juni 2025.
Dia menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan Ammar Zoni dalam persidangan tidak terbukti. Ia menyebut, dugaan kekerasan dan intimidasi oleh oknum penyidik telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Metro Jaya.
"Diaslog itu bukan benar. Sudah dilakukan pemeriksaan juga Paminal Polda. Tidak terbukti," ucap Pengky.
Pengky pun menjelaskan, seluruh pemeriksaan terhadap enam terdakwa dilakukan di Rutan Selamba, bukan di Polsek Cempaka Putih. Menurutnya, para terdakwa tidak pernah dibawa keluar dari rutan selama proses pemeriksaan.
"Jadi kalau itu kan ada Visum et Repertum pastinya kalau kekerasan kan? CCTV, CCTV itu miliknya Rutan, bukan Polsek. Jadi kalau mau dibuka ya Rutan, bukan Polsek," tekan Pengky.
Kapolsek Cempaka Putih siap terbuka soal pemeriksaan pemerasan Rp300 juta. Ia mengatakan tidak ada aliran dana yang masuk ke kepolisian Cempaka Putih.
"Nggak ada sih. Silakan cek rekening anggota masing-masing yang memang penyidiknya itu. Silakan saja kan dari pihak ini kan, dari pihak Paminal kan bisa cek seperti itu buktinya kan. Ada nggak aliran dana mengalir? Gitu aja sih. Maksudnya itu biar tidak bias ke mana-mana," kata Pengky.
Pengky juga mempersilakan jika dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut. Ia menegaskan kepolisian terbuka dan siap diperiksa demi menjaga nama baik institusi.
"Silakan, terbuka kok kita. Kan kita kan punya atasan. Ada Kapolres, ada Kapolda. Ya kalau memang demi citra nama baik kami, demi nama baik Polri, ya memang kami bekerja saat itu memang ya lurus sih, kan begitu. Ya, silakan dilakukan pemeriksaan. Saya tidak menutup diri," ucapnya.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni mengaku diminta membayar Rp300 juta oleh penyidik kepolisian dengan dalih agar kasusnya tak dilanjutkan.
"Intimidasi dan pemerasan nggak ada. Kalaupun nanti ada pemeriksaan lanjutan, ya silakan," ucap Pengky saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/1/2026).
Pengky menjelaskan penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan pada Januari 2025. Sedangkan, katanya, dirinya baru menjalani serah terima jabatan sebagai Kapolsek Cempaka Putih pada 12 Juni 2025.
Dia menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan Ammar Zoni dalam persidangan tidak terbukti. Ia menyebut, dugaan kekerasan dan intimidasi oleh oknum penyidik telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Metro Jaya.
"Diaslog itu bukan benar. Sudah dilakukan pemeriksaan juga Paminal Polda. Tidak terbukti," ucap Pengky.
Pengky pun menjelaskan, seluruh pemeriksaan terhadap enam terdakwa dilakukan di Rutan Selamba, bukan di Polsek Cempaka Putih. Menurutnya, para terdakwa tidak pernah dibawa keluar dari rutan selama proses pemeriksaan.
"Jadi kalau itu kan ada Visum et Repertum pastinya kalau kekerasan kan? CCTV, CCTV itu miliknya Rutan, bukan Polsek. Jadi kalau mau dibuka ya Rutan, bukan Polsek," tekan Pengky.
Kapolsek Cempaka Putih siap terbuka soal pemeriksaan pemerasan Rp300 juta. Ia mengatakan tidak ada aliran dana yang masuk ke kepolisian Cempaka Putih.
"Nggak ada sih. Silakan cek rekening anggota masing-masing yang memang penyidiknya itu. Silakan saja kan dari pihak ini kan, dari pihak Paminal kan bisa cek seperti itu buktinya kan. Ada nggak aliran dana mengalir? Gitu aja sih. Maksudnya itu biar tidak bias ke mana-mana," kata Pengky.
Pengky juga mempersilakan jika dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut. Ia menegaskan kepolisian terbuka dan siap diperiksa demi menjaga nama baik institusi.
"Silakan, terbuka kok kita. Kan kita kan punya atasan. Ada Kapolres, ada Kapolda. Ya kalau memang demi citra nama baik kami, demi nama baik Polri, ya memang kami bekerja saat itu memang ya lurus sih, kan begitu. Ya, silakan dilakukan pemeriksaan. Saya tidak menutup diri," ucapnya.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni mengaku diminta membayar Rp300 juta oleh penyidik kepolisian dengan dalih agar kasusnya tak dilanjutkan.