Penyidik kepolisian mengakui diminta uang senilai Rp300 juta dari Ammar Zoni, Terdakwa VI kasus peredaran narkoba di dalam rutan Salemba. Namun, mereka bantah menekan Ammar agar tidak melanjutkan kasusnya dengan dalih itu.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menyatakan intimidasi dan pemerasan terhadap Ammar Zoni dan kawan-kawan tersebut tidak ada. Ia mengatakan penyidikan telah dilakukan pada Januari 2025 dan pemeriksaan terhadap enam terdakwa dilakukan di Rutan Selamba, bukan di Polsek Cempaka Putih.
Pengky menjelaskan bahwa BAP yang dibuat atas nama Ammar Zoni tidak sesuai dengan apa yang terjadi. Ia mengatakan kepolisian terbuka dan siap diperiksa demi menjaga nama baik institusi.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menyatakan intimidasi dan pemerasan terhadap Ammar Zoni dan kawan-kawan tersebut tidak ada. Ia mengatakan penyidikan telah dilakukan pada Januari 2025 dan pemeriksaan terhadap enam terdakwa dilakukan di Rutan Selamba, bukan di Polsek Cempaka Putih.
Pengky menjelaskan bahwa BAP yang dibuat atas nama Ammar Zoni tidak sesuai dengan apa yang terjadi. Ia mengatakan kepolisian terbuka dan siap diperiksa demi menjaga nama baik institusi.