Kejadian yang menarik di Rutan Salemba kembali menjadi titik perhatian masyarakat. Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, mengatakan bahwa tudingan Ammar Zoni, Terdakwa VI kasus peredaran narkoba di dalam rutan Salemba, tidak ada kejadian intimidasi dan pemerasan yang terjadi saat diperiksa penyidik. Menurutnya, pengakuannya tentang diminta Rp300 juta dengan dalih agar kasusnya tak dilanjutkan juga tidak memiliki bukti.
Kemudian, Kapolsek Cempaka Putih menjelaskan bahwa divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut. Namun, tidak ada bukti dari pemeriksaan tersebut yang mendukung tudingan Ammar Zoni.
Dengan demikian, Kapolsek Cempaka Putih mempersilakan agar pihak Paminal Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kepolisian di Cempaka Putih siap diperiksa demi menjaga nama baik institusi.
Selain itu, Kapolsek Cempaka Putih juga mengatakan bahwa para terdakwa tidak pernah dibawa keluar dari rutan selama proses pemeriksaan. Ia menekankan bahwa CCTV berada di bawah kewenangan rutan, bukan kepolisian.
Dalam keseluruhan, Kapolsek Cempaka Putih menyatakan bahwa tidak ada bukti dari kejadian intimidasi dan pemerasan yang terjadi saat diperiksa penyidik. Ia mempersilakan agar pihak Paminal Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menambahkan bukti-bukti yang dapat membuktikan tudingan Ammar Zoni tidak berdasar.
Kemudian, Kapolsek Cempaka Putih menjelaskan bahwa divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut. Namun, tidak ada bukti dari pemeriksaan tersebut yang mendukung tudingan Ammar Zoni.
Dengan demikian, Kapolsek Cempaka Putih mempersilakan agar pihak Paminal Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kepolisian di Cempaka Putih siap diperiksa demi menjaga nama baik institusi.
Selain itu, Kapolsek Cempaka Putih juga mengatakan bahwa para terdakwa tidak pernah dibawa keluar dari rutan selama proses pemeriksaan. Ia menekankan bahwa CCTV berada di bawah kewenangan rutan, bukan kepolisian.
Dalam keseluruhan, Kapolsek Cempaka Putih menyatakan bahwa tidak ada bukti dari kejadian intimidasi dan pemerasan yang terjadi saat diperiksa penyidik. Ia mempersilakan agar pihak Paminal Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menambahkan bukti-bukti yang dapat membuktikan tudingan Ammar Zoni tidak berdasar.