Polisi Cempaka Putih menegaskan tidak ada intimidasi dan pemerasan saat Ammar Zoni diperiksa. Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan mengatakan, penyidikan kasus narkoba di Rutan Salemba yang melibatkan Ammar dan teman-temannya sudah selesai pada Januari 2025. Namun, Ammar Zoni mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan fisik saat diperiksa oleh penyidik Polsek Cempaka Putih.
Ammar mengatakan dia diminta membayar Rp300 juta dengan dalih agar kasusnya tidak dilanjutkan. Pengky menegaskan, terdakwa Ammar Zoni menyebut demikian, tapi dugaan kekerasan dan intimidasi oleh oknum penyidik telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Metro Jaya.
Polisi juga menjelaskan bahwa sebelumnya dia baru menjadi Kapolsek Cempaka Putih pada 12 Juni 2025, sedangkan proses penyidikan sudah berlangsung. Pengky mempersilakan agar pemeriksaan lanjutan dilakukan demi memastikan kebenaran kasus ini dan menjaga nama baik Polri.
Terdakwa Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya atas kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Ammar mengatakan dia diminta membayar Rp300 juta dengan dalih agar kasusnya tidak dilanjutkan. Pengky menegaskan, terdakwa Ammar Zoni menyebut demikian, tapi dugaan kekerasan dan intimidasi oleh oknum penyidik telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Metro Jaya.
Polisi juga menjelaskan bahwa sebelumnya dia baru menjadi Kapolsek Cempaka Putih pada 12 Juni 2025, sedangkan proses penyidikan sudah berlangsung. Pengky mempersilakan agar pemeriksaan lanjutan dilakukan demi memastikan kebenaran kasus ini dan menjaga nama baik Polri.
Terdakwa Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya atas kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.