Kapolsek Cempaka Putih menutup diri kasus dugaan pemeriksaan pemerasan Rp300 juta kepada Ammar Zoni. Kompol Pengky Sukmawan menyatakan, tidak ada bukti kekerasan fisik dan intimidasi terhadap Terdakwa pengedar narkoba di dalam Rutan Salemba.
Pengky menjelaskan, penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan pada Januari 2025. Namun, ia baru menjalani serah terima jabatan sebagai Kapolsek Cempaka Putih pada 12 Juni 2025. Pengky menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan Ammar Zoni dalam persidangan tidak terbukti.
"Intimidasi dan pemerasan nggak ada. Kalaupun nanti ada pemeriksaan lanjutan, ya silakan," ucap Pengky saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/1/2026).
Pengky menjelaskan penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan pada Januari 2025. Sedangkan, katanya, dirinya baru menjalani serah terima jabatan sebagai Kapolsek Cempaka Putih pada 12 Juni 2025.
Pengky menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan Ammar Zoni dalam persidangan tidak terbukti. Ia menyebut, dugaan kekerasan dan intimidasi oleh oknum penyidik telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Metro Jaya, dengan meminta keterangan dari enam orang penyidik Polsek Cempaka Putih.
Dia mengatakan pemanggilan penyidik tersebut dilakukan setelah kasus dugaan pengedaran narkoba di dalam rutan masuk tahap persidangan lanjutan, yakni pertengahan tahun 2025.
"Pembuktian kekerasan dan intimidasi ini telah dilakukan Paminal Polda Metro Jaya. Tidak ada bukti yang jelas," ucap Pengky.
Pengky pun menjelaskan, seluruh pemeriksaan terhadap enam terdakwa dilakukan di Rutan Selamba, bukan di Polsek Cempaka Putih. Menurutnya, para terdakwa tidak pernah dibawa keluar dari rutan selama proses pemeriksaan.
Dengan demikian, terkait tudingan kekerasan fisik, Pengky menyebut seharusnya dapat dibuktikan secara objektif melalui visum et repertum atau rekaman CCTV. Ia menekankan bahwa CCTV berada di bawah kewenangan rutan, bukan kepolisian.
"Sedangkan untuk pembuktiannya kan kalau itu kan ada Visum et Repertum pastinya kalau kekerasan kan? CCTV, CCTV itu miliknya Rutan, bukan Polsek. Jadi kalau mau dibuka ya Rutan, bukan Polsek," tekan Pengky.
Pengky siap terbuka agar pihak Paminal Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lanjutan soal ada atau tidaknya aliran dana yang masuk ke kepolisian Cempaka Putih.
"Nggak ada sih. Silakan cek rekening anggota masing-masing yang memang penyidiknya itu. Silakan saja kan dari pihak ini kan, dari pihak Paminal kan bisa cek seperti itu buktinya kan. Ada nggak aliran dana mengalir? Gitu aja sih. Maksudnya itu biar tidak bias ke mana-mana," kata Pengky.
Pengky juga mempersilakan jika dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut. Ia menegaskan kepolisian terbuka dan siap diperiksa demi menjaga nama baik institusi.
Pengky menjelaskan, penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan pada Januari 2025. Namun, ia baru menjalani serah terima jabatan sebagai Kapolsek Cempaka Putih pada 12 Juni 2025. Pengky menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan Ammar Zoni dalam persidangan tidak terbukti.
"Intimidasi dan pemerasan nggak ada. Kalaupun nanti ada pemeriksaan lanjutan, ya silakan," ucap Pengky saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/1/2026).
Pengky menjelaskan penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan pada Januari 2025. Sedangkan, katanya, dirinya baru menjalani serah terima jabatan sebagai Kapolsek Cempaka Putih pada 12 Juni 2025.
Pengky menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan Ammar Zoni dalam persidangan tidak terbukti. Ia menyebut, dugaan kekerasan dan intimidasi oleh oknum penyidik telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Metro Jaya, dengan meminta keterangan dari enam orang penyidik Polsek Cempaka Putih.
Dia mengatakan pemanggilan penyidik tersebut dilakukan setelah kasus dugaan pengedaran narkoba di dalam rutan masuk tahap persidangan lanjutan, yakni pertengahan tahun 2025.
"Pembuktian kekerasan dan intimidasi ini telah dilakukan Paminal Polda Metro Jaya. Tidak ada bukti yang jelas," ucap Pengky.
Pengky pun menjelaskan, seluruh pemeriksaan terhadap enam terdakwa dilakukan di Rutan Selamba, bukan di Polsek Cempaka Putih. Menurutnya, para terdakwa tidak pernah dibawa keluar dari rutan selama proses pemeriksaan.
Dengan demikian, terkait tudingan kekerasan fisik, Pengky menyebut seharusnya dapat dibuktikan secara objektif melalui visum et repertum atau rekaman CCTV. Ia menekankan bahwa CCTV berada di bawah kewenangan rutan, bukan kepolisian.
"Sedangkan untuk pembuktiannya kan kalau itu kan ada Visum et Repertum pastinya kalau kekerasan kan? CCTV, CCTV itu miliknya Rutan, bukan Polsek. Jadi kalau mau dibuka ya Rutan, bukan Polsek," tekan Pengky.
Pengky siap terbuka agar pihak Paminal Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lanjutan soal ada atau tidaknya aliran dana yang masuk ke kepolisian Cempaka Putih.
"Nggak ada sih. Silakan cek rekening anggota masing-masing yang memang penyidiknya itu. Silakan saja kan dari pihak ini kan, dari pihak Paminal kan bisa cek seperti itu buktinya kan. Ada nggak aliran dana mengalir? Gitu aja sih. Maksudnya itu biar tidak bias ke mana-mana," kata Pengky.
Pengky juga mempersilakan jika dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut. Ia menegaskan kepolisian terbuka dan siap diperiksa demi menjaga nama baik institusi.