Berikut adalah paraf rasionalan dari artikel tersebut dengan gaya penulis Indonesia:
Pemeriksaan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota, ternyata tidak disertai hadirnya tersangka, yaitu Bahar bin Smith. Alasannya, Bahar meminta kuasa hukumnya untuk menunda pemeriksaan tersebut.
Ketika diperiksa, Prapto Lasono, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, mengungkapkan bahwa Bahar tidak hadir dalam panggilan pertama. Ia hanya memberitahu bahwa melalui kuasa hukumnya, Bahar meminta penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut.
"Untuk selanjutnya, rencana pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut. Yang pasti setelah 24 jam dari hari ini, panggilan pertama ini tidak hadir, akan diterbitkan surat panggilan kedua," kata Prapto.
Ternyata, Bahar bin Smith tidak hadir dalam pemanggilan pertama pemeriksaan kasus tersebut. Ia melalui kuasa hukumnya meminta untuk menunda pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota, ternyata tidak disertai hadirnya tersangka, yaitu Bahar bin Smith. Alasannya, Bahar meminta kuasa hukumnya untuk menunda pemeriksaan tersebut.
Ketika diperiksa, Prapto Lasono, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, mengungkapkan bahwa Bahar tidak hadir dalam panggilan pertama. Ia hanya memberitahu bahwa melalui kuasa hukumnya, Bahar meminta penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut.
"Untuk selanjutnya, rencana pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut. Yang pasti setelah 24 jam dari hari ini, panggilan pertama ini tidak hadir, akan diterbitkan surat panggilan kedua," kata Prapto.
Ternyata, Bahar bin Smith tidak hadir dalam pemanggilan pertama pemeriksaan kasus tersebut. Ia melalui kuasa hukumnya meminta untuk menunda pemeriksaan tersebut.