Polisi Bungkam Pengakuan Pedemo Terpapar Konten Delpedro cs, Ini Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Polda Metro Jaya mengklaim sekitar 60-70 persen pedemo terpapar konten ajakan Delpedro cs di media sosial. Bripda Farrel Ardan, pengacara polisi, mengatakan bahwa unjuk rasa yang terjadi pada Agustus 2025 di sekitar kompleks DPR/MPR RI mendapat pengaruh dari unggahan media sosial @GejayanMemanggil, @LokataruFoundation, @BlokPolitikPelajar, dan @AliansiMahasiswaMenggugat.
Farel menuding akun yang dikelola terdakwa penghasutan kerusuhan demonstrasi Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menjadi pemantik masyarakat terutama dari kalangan anak di bawah umur untuk hadir berunjuk rasa di sekitar Senayan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Farel mengatakan bahwa sekitar 60-70 persen pedemo terpapar konten ajakan Delpedro cs di media sosial. Dia juga menyebutkan bahwa para peserta unjuk rasa saat itu menunjukkan kepadanya logo One Piece yang tercantum dalam unggahan milik Delpedro dkk.
Namun, ketika diangkat soal apakah ada peserta unjuk rasa yang membawa atribut baik berupa baju maupun bendera One Piece saat unjuk rasa terjadi, Farel mengaku tidak tahu. Dia tak lagi melihat karena para peserta demonstrasi telah ditangkap polisi.
Saat itu jaksa bertanya kepada Fadel apakah mengonfirmasi kepada peserta aksi unjuk rasa memberi pengakuan bahwa mereka terpapar konten ajakan dari Delpedro dkk untuk datang ke sekitar Senayan. Farel menjawab bahwa pada tanggal 25, dia tidak konfirmasi, namun mereka yang tunjukkan kepada saya. Bukan saya yang konfirmasi awal.
Pengacara polisi ini juga memberikan catatan bahwa para terdakwa telah melakukan aksi swadaya dalam mengelola akun media sosial yang diduga menyebarkan aksi kebencian dan memancing kerusuhan pada penghujung Agustus 2025. Di antaranya akun Instagram: @lokataru_foundation dikelola Delpedro Marhaen Rismansyah, @blokpolitikpelajar dikelola Muzaffar Salim, @gejayanmemanggil dikelola oleh Syahdan Husein, dan @aliansimahasiswapenggugat dikelola oleh Khariq Anhar.
Delpedro, Muzaffar, Syahdan dan Khariq didakwa melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 atau Pasal 28 Ayat 3 juncto Pasal 45A Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Polda Metro Jaya mengklaim sekitar 60-70 persen pedemo terpapar konten ajakan Delpedro cs di media sosial. Bripda Farrel Ardan, pengacara polisi, mengatakan bahwa unjuk rasa yang terjadi pada Agustus 2025 di sekitar kompleks DPR/MPR RI mendapat pengaruh dari unggahan media sosial @GejayanMemanggil, @LokataruFoundation, @BlokPolitikPelajar, dan @AliansiMahasiswaMenggugat.
Farel menuding akun yang dikelola terdakwa penghasutan kerusuhan demonstrasi Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menjadi pemantik masyarakat terutama dari kalangan anak di bawah umur untuk hadir berunjuk rasa di sekitar Senayan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Farel mengatakan bahwa sekitar 60-70 persen pedemo terpapar konten ajakan Delpedro cs di media sosial. Dia juga menyebutkan bahwa para peserta unjuk rasa saat itu menunjukkan kepadanya logo One Piece yang tercantum dalam unggahan milik Delpedro dkk.
Namun, ketika diangkat soal apakah ada peserta unjuk rasa yang membawa atribut baik berupa baju maupun bendera One Piece saat unjuk rasa terjadi, Farel mengaku tidak tahu. Dia tak lagi melihat karena para peserta demonstrasi telah ditangkap polisi.
Saat itu jaksa bertanya kepada Fadel apakah mengonfirmasi kepada peserta aksi unjuk rasa memberi pengakuan bahwa mereka terpapar konten ajakan dari Delpedro dkk untuk datang ke sekitar Senayan. Farel menjawab bahwa pada tanggal 25, dia tidak konfirmasi, namun mereka yang tunjukkan kepada saya. Bukan saya yang konfirmasi awal.
Pengacara polisi ini juga memberikan catatan bahwa para terdakwa telah melakukan aksi swadaya dalam mengelola akun media sosial yang diduga menyebarkan aksi kebencian dan memancing kerusuhan pada penghujung Agustus 2025. Di antaranya akun Instagram: @lokataru_foundation dikelola Delpedro Marhaen Rismansyah, @blokpolitikpelajar dikelola Muzaffar Salim, @gejayanmemanggil dikelola oleh Syahdan Husein, dan @aliansimahasiswapenggugat dikelola oleh Khariq Anhar.
Delpedro, Muzaffar, Syahdan dan Khariq didakwa melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 atau Pasal 28 Ayat 3 juncto Pasal 45A Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.