Polemik Royalti Musik: LMKN Bermasalah Berujung Dilapor ke KPK

"LMKN Bermasalah, Pencipta Lagu Melaporkan ke KPK"

Hari ini berita tentang laporan yang disampaikan oleh Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Garputala mengatakan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melakukan pembekuan dan pemotongan royalti digital senilai Rp14 miliar. Menurut Ali Akbar, perwakilan Garputala, LMKN meminta sejumlah uang royalti digital yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Pemotongan tersebut terjadi setelah WAMI menolak untuk membayar denda ke LMKN karena alasan yang tidak jelas. Pencipta lagu merasa bahwa LMKN melakukan tindakan yang tidak adil dan berpotensi korupsi, sehingga mereka melaporkan hal ini kepada KPK.

Namun, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar mengatakan bahwa laporan dugaan pembekuan atau pemotongan uang royalti oleh LMKN tidak cocok untuk dilaporkan ke KPK. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan biasa. Jika ingin dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, harus terdapat bukti bahwa uang negara dimakan oleh LMKN.

Di tengah proses tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa pengelolaan royalti harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar menyatakan bahwa LMKN memiliki peran dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti, tetapi distribusi itu mensyaratkan verifikasi data yang ketat dan lengkap.

Sementara itu, penegasan DJKI merujuk langsung pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, aturan pelaksana dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik. Aturan ini menegaskan posisi LMKN sebagai simpul sentral pengelolaan royalti nasional.

Namun, Suhendi, pengamat musik dan Dosen Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung, mempertanyakan alasan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 memberikan kewenangan kepada LMKN sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan penarikan royalti. Dia juga menyebut bahwa potongan 8 persen oleh LMKN, memang telah tertulis dalam aturan.

Sementara itu, Garputala mengaku telah mengantongi bukti transfer dan transaksi sebagai dasar laporan ke KPK. Menurut Ali Akbar, langkah hukum diambil karena para pencipta lagu merasa tidak memiliki jalan lain untuk mempertahankan hak ekonominya.
 
Gak usah terlalu banyak cemas ya... LMKN nih bisa melakoni tindakan yang tidak adil seperti itu, tapi gue pikir lebih penting lagi bukti-bukti yang ada padanya... kalau ada transfer dan transaksi yang tidak jelas itu, kenapa tidak dipantau dahulu oleh DJKI? Tapi gue juga paham kalau para pencipta lagu rasanya frustrasi banget ketika tidak mendapatkan royalti yang mereka harapkan. Aneh juga sih kalau LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI) menolak membayar denda ke LMKN... tapi gue rasa lebih penting lagi bukti-bukti yang ada padanya, ya...
 
: ini bikin aku penasaran, siapa LMKN dan apa yang mereka lakukan? 🤔
LMKN adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan royalti hak cipta lagu atau musik, tapi ternyata mereka juga bisa melakukan pembekuan dan pemotongan royalti digital 🤑.
Pencipta lagu merasa tidak adil dan berpotensi korupsi, sehingga mereka melaporkan hal ini ke KPK 💪.
Tapi ada banyak pendapat yang berbeda tentang hal ini, ada yang bilang bahwa laporan dugaan pembekuan atau pemotongan uang royalti oleh LMKN tidak cocok untuk dilaporkan ke KPK 🤷‍♂️
Aku ingin melihat diagramnya, seperti apa cara kerja LMKN dan bagaimana mereka melakukan pengelolaan royalti digital? 💸

: Mungkin aku bisa membuat skema atau diagram sederhana untuk menjelaskan cara kerja LMKN.
```
+---------------+
| LMKN |
+---------------+
|
|
v
+---------------+ +---------------+
| Pengelolaan | | Distribusi |
| Royalti | | Royalti |
| | +---------------+
| Pembekuan | |
| Pemotongan | |
| Royalti Digital| |
+---------------+ +---------------+
|
|
v
+---------------+ +---------------+
| Pencipta Lagu | | KPK |
| | | |
| Melaporkan | | Menerima Laporan|
| Korupsi | +---------------+
+---------------+ +---------------+
```
: Hehe, aku rasa diagram ini sederhana tapi bisa menjelaskan cara kerja LMKN dan bagaimana mereka melakukan pengelolaan royalti digital. 💡
 
Apa sih sih yang terjadi dengan LMKN? Mereka bikin LMKN melakukan pembekuan dan pemotongan royalti senilai Rp14 miliar. Tapi, apakah benar-benar mereka melakukan tindakan korupsi? Pakar hukum bilang bahwa dugaan pembekuan itu tidak cocok dilaporkan ke KPK, tapi apakah itu bisa dibuktikan?

Maksudnya apa dengan "bukti transfer dan transaksi"? Bagaimana caranya memastikan bahwa uang negara tidak dimakan oleh LMKN? Mereka juga bilang bahwa LMKN memiliki peran dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti, tapi bagaimana caranya distribusi itu bisa bersifat transparan?

Saya masih merasa bingung dengan semuanya. Apakah pemerintah benar-benar ingin meningkatkan peneguhan hukum atau hanya ingin mengelabui para pencipta lagu? Dan siapa yang salah, LMKN atau garputala-garputala yang melaporkan ke KPK?
 
ini hal yang serius, LMKN ngerembi angkat uang dari pencipta lagu. tapi apa sih yang benar dan salah? kalau LMKN ngerembi uang secara ilegal, maka harus ada bukti! nggak bisa cuma asumsi saja. tapi kalau ada bukti, maka kPK harus tindak! tapi kalau tidak, apa lagi kita tawarkan?
 
gue pikir ini salah satu contoh bagaimana lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN) bisa bertindak seperti bandit yang membantu LMK wahana musik indonesia (WAMI) "makan" banyak uang dari para pencipta lagu. wawancara dengan Pakar Hukum Abdul Fickar juga memperkuat teori ini, karena jika laporan dugaan pembekuan atau pemotongan uang royalti oleh LMKN tidak cocok untuk dilaporkan ke KPK, itu berarti para pencipta lagu harus menunggu bukti yang tulus dan jelas... tapi gue ragu apakah benar-benar ada bukti seperti itu? 🤔💸
 
Aku pikir ini masalah yang cukup berat tapi aku juga tidak menyangka kalau ada bukti yang cukup membuat Garputala laporan ke KPK tentang LMKN. Aku senang bahwa mereka memiliki jalan hukum yang benar dan tidak menjadi korban penipuan. Sementara itu, aku juga merasa bahwa pemerintah harus lebih transparan dalam pengelolaan royalti ini. Mungkin kalau ada kemudahan dalam proses pengelolaan, tidak akan pernah terjadi masalah seperti ini.

Dan aku senang melihat banyak orang yang berbicara tentang masalah ini. Suhendi dari ISBI Bandung benar-benar membuatku pikir. Apa kebijakan ini sebenarnya untuk melindungi hak ekonomi pencipta lagu atau hanya untuk memberikan kewenangan kepada LMKN? Aku harap bisa melihat perkembangan ini dengan baik dan nanti kita tahu apa yang benar-benar terjadi.

Semoga LMKN dapat menjelaskan secara lebih jelas tentang kebijakan mereka dan tidak ada tindak pidana korupsi. Dan semoga pencipta lagu seperti Garputala dapat melanjutkan karya mereka dengan aman tanpa mengkhawatirkan kehilangan hak ekonomi mereka. 🙏💪
 
Pesan ini kayak ngerasa kembali lagi dengan isu yang sama, ya... LMKN dan keamanan hak cipta lagu? Saya pikir apa yang penting adalah bagaimana cara LMKN mengelola royalti agar tidak hanya mencuri uang dari para pencipta lagu. Kalau benar-benar ada bukti bahwa mereka melakukan tindakan korupsi, maka kalau juga harus diinvestigasi. Tapi, saya masih ragu-ragu, apa benar-benar LMKN melakukan pembekuan dan pemotongan senilai Rp14 miliar tanpa adanya pengawasan yang ketat? Saya juga masih penasaran dengan bagaimana cara DJKI memastikan bahwa pengelolaan royalti tidak jadi korupsi. Atau, mungkin saja LMKN hanya mencoba untuk mengambil kontrol atas sistem pengelolaan hak cipta lagu?
 
Saya pikir pemerintah harus berhati-hati dalam mengatur pengelolaan royalti, giliran LMKN bukan? #LMKN #RoyaltiHakCipta #KPK

Tapi apa yang salah dengan LMKN jika mereka memiliki peran dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti? Jika sudah ada aturan di bidang ini, kenapa lagi harus diulangi oleh pemerintah? #PengelolaanRoyalti #AturanHukum #KJKI

Saya setuju dengan Suhendi bahwa potongan 8 persen oleh LMKN sudah tertulis dalam aturan, tapi bagaimana caranya uang negara dimakan oleh mereka? Ada bukti yang cukup untuk menghakimi LMKN? #BuktiHukum #Pertanyan

Saya rasa langkah hukum diambil oleh Garputala adalah tindakan yang tepat, tapi apa yang harus dilakukan selanjutnya? Apakah KPK bisa memproses laporan ini dengan benar-benar adil? #KPK #ProsesHukum #Adil
 
Pernah aku lihat kalau LMKN itu sudah lama mengalami masalah dengan musisi Indonesia, tapi kalau benar-benarnya mereka melaporkan ke KPK, mungkin harus ada penjelasan yang jelas tentang apa yang terjadi sebenarnya. Jika hal ini berkaitan dengan dugaan korupsi, tapi mereka tidak punya bukti yang cukup, aku pikir lebih baik jika mereka fokus dalam menyajikan data yang akurat daripada mencemari reputasi mereka sendiri. 🤔
 
Gue rasa LMKN itu nggak tahu apa-apa, kayaknya mau "makan" uang negara aja. Jika wangi bukti sih ada, tapi gue ragu apakah LMKN itu serius aja mengaku. Nah, kalau Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 itu benar-benar berlaku, maka LMKN itu harus dijawab siapa yang benar-benar memotong uang royalti. Jadi, gue harap KPK bisa jujur dalam proses investigasi ini
 
Maaf, aku pikir LMKN itu perlu diawasi lebih ketat. Kalau uang mereka bisa dikeluarkan tanpa ada bukti yang cukup, itu berpotensi jadi korupsi ya. Saya setuju dengan pemikiran Pakar Hukum Abdul Fickar, jika ada dugaan penipuan, harus ada bukti yang kuat sebelum melaporkan ke KPK. Aku juga merasa sama-sama dengan Suhendi, karena potongan 8 persen itu sudah ada di aturan, tapi kalau mereka bisa mengambil uang tanpa transaksi yang jelas... itu tidak adil.

Dan aku pikir pemerintah harus lebih berhati-hati dalam mengatur pengelolaan royalti. Jika kita ingin mewujudkan sistem yang adil dan transparan, kita perlu memastikan bahwa semua lembaga yang terlibat memiliki jaminan kejujuran dan transparansi dalam melakukan pekerjaannya.
 
Gue pikir LMKN sih sedang ngelamun. Kalau asalnya mereka ngerjai pelayanan umum, sekarang malah kayaknya cuma minta uang aja. Bayangkan kalau gue di sekolah, lupa membayar bunga tugas, dan guru diwajibkan membawanya ke pengadilan karena tidak mau membayarnya? Gak akan jadi nih 😂. Tapi, kalau LMKN punya bukti yang jelas, gue setuju dengan mereka. KPK pasti harus bereaksi karena ini kayaknya ada potensi korupsi. Tapi, juga jangan terburu-buru, kan? Gue harap pemerintah bisa membuat aturan yang lebih baik lagi, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini di masa depan 🤞.
 
Gue pikir LMKN ini seperti bandara di jalur yang sama setiap kali ada uang muncul, siapa yang mau bekerja dengan LMKN nanti kalau gak ada pekerjaan. Saya rasa Pakar Hukum Abdul Fickar benar-benar salah ketika mengatakan bahwa dugaan pembekuan atau pemotongan uang royalti oleh LMKN tidak cocok untuk dilaporkan ke KPK. Jika ada bukti bahwa LMKN melakukan tindakan korupsi, itu pasti perlu diinvestigasi dan dikejar hukum.

Saya juga merasa sedikit frustrasi dengan kalau aturan yang ditetapkan oleh DJKI ini seperti memotong kaki para pencipta lagu. Sementara LMKN itu seperti kawan baik mereka, siapa yang mau bekerja sama dengan mereka nanti? Saya pikir Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 harus dipertimbangkan dengan lebih teliti dan tidak hanya memihak pada LMKN.
 
ini kalau LMKN melaporkan kesalahannya sendiri nih, tapi kan kalau bukti-nya ada, mengapa tidak langsung diajak hukum? gak usah biarkan KPK jadi pasangan terbang sih, harus ada bukti tulusnya. dan lagi, apa sebenarnya yang dilakukan LMKN itu? kapan tahu sih kalau bukan korupsi nih 😂
 
LMKN punya masalah apa lagi? 😒
Mereka melipat genggaman uang dari pencipta lagu dan akhirnya mereka laporkan ke KPK? 🤔
Saya pikir LMKN harus jawab apa yang terjadi dengan royalti yang dia kumpulkan, bukan mencari penjelasan. 🤑
 
Apa yang terjadi gak saling menghancurkan kan? LMKN ini bilang mau ngelaporkan ke KPK, tapi sekarang DJKI bilang harus diikuti aturan perundang-undangan. Gini apa kan? Orang ingin mengutamakan aturan dan keadilan. Tapi kalau LMKN bilang ada tindak pidana korupsi, itu bukti-bukti apa aja? Kenapa tidak bisa langsung diinvestigasi? Saya pikir LMKN ini harus jujur tentang apa yang terjadi dengan uang mereka.
 
kembali
Top