"LMKN Bermasalah, Pencipta Lagu Melaporkan ke KPK"
Hari ini berita tentang laporan yang disampaikan oleh Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Garputala mengatakan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melakukan pembekuan dan pemotongan royalti digital senilai Rp14 miliar. Menurut Ali Akbar, perwakilan Garputala, LMKN meminta sejumlah uang royalti digital yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Pemotongan tersebut terjadi setelah WAMI menolak untuk membayar denda ke LMKN karena alasan yang tidak jelas. Pencipta lagu merasa bahwa LMKN melakukan tindakan yang tidak adil dan berpotensi korupsi, sehingga mereka melaporkan hal ini kepada KPK.
Namun, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar mengatakan bahwa laporan dugaan pembekuan atau pemotongan uang royalti oleh LMKN tidak cocok untuk dilaporkan ke KPK. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan biasa. Jika ingin dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, harus terdapat bukti bahwa uang negara dimakan oleh LMKN.
Di tengah proses tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa pengelolaan royalti harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar menyatakan bahwa LMKN memiliki peran dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti, tetapi distribusi itu mensyaratkan verifikasi data yang ketat dan lengkap.
Sementara itu, penegasan DJKI merujuk langsung pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, aturan pelaksana dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik. Aturan ini menegaskan posisi LMKN sebagai simpul sentral pengelolaan royalti nasional.
Namun, Suhendi, pengamat musik dan Dosen Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung, mempertanyakan alasan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 memberikan kewenangan kepada LMKN sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan penarikan royalti. Dia juga menyebut bahwa potongan 8 persen oleh LMKN, memang telah tertulis dalam aturan.
Sementara itu, Garputala mengaku telah mengantongi bukti transfer dan transaksi sebagai dasar laporan ke KPK. Menurut Ali Akbar, langkah hukum diambil karena para pencipta lagu merasa tidak memiliki jalan lain untuk mempertahankan hak ekonominya.
Hari ini berita tentang laporan yang disampaikan oleh Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Garputala mengatakan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melakukan pembekuan dan pemotongan royalti digital senilai Rp14 miliar. Menurut Ali Akbar, perwakilan Garputala, LMKN meminta sejumlah uang royalti digital yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Pemotongan tersebut terjadi setelah WAMI menolak untuk membayar denda ke LMKN karena alasan yang tidak jelas. Pencipta lagu merasa bahwa LMKN melakukan tindakan yang tidak adil dan berpotensi korupsi, sehingga mereka melaporkan hal ini kepada KPK.
Namun, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar mengatakan bahwa laporan dugaan pembekuan atau pemotongan uang royalti oleh LMKN tidak cocok untuk dilaporkan ke KPK. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan biasa. Jika ingin dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, harus terdapat bukti bahwa uang negara dimakan oleh LMKN.
Di tengah proses tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa pengelolaan royalti harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar menyatakan bahwa LMKN memiliki peran dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti, tetapi distribusi itu mensyaratkan verifikasi data yang ketat dan lengkap.
Sementara itu, penegasan DJKI merujuk langsung pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, aturan pelaksana dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik. Aturan ini menegaskan posisi LMKN sebagai simpul sentral pengelolaan royalti nasional.
Namun, Suhendi, pengamat musik dan Dosen Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung, mempertanyakan alasan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 memberikan kewenangan kepada LMKN sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan penarikan royalti. Dia juga menyebut bahwa potongan 8 persen oleh LMKN, memang telah tertulis dalam aturan.
Sementara itu, Garputala mengaku telah mengantongi bukti transfer dan transaksi sebagai dasar laporan ke KPK. Menurut Ali Akbar, langkah hukum diambil karena para pencipta lagu merasa tidak memiliki jalan lain untuk mempertahankan hak ekonominya.