LMKN dibebaskan untuk menarik royalti dari ruang publik, sedangkan para pencipta lagu hanya mempunyai hak atas karya mereka sendiri, dan tidak memiliki kekuasaan menghimpun serta mendistribusikan royalti.
Sementara itu, pemutaran lagu dan musik di tempat-tempat komersial masih dilarang tanpa izin dari para pencipta dan pemilik hak cipta.
LMKN juga dibebaskan untuk mengambil 8 persen dari jumlah keseluruhan royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya.
Sementara itu, pemutaran lagu dan musik di tempat-tempat komersial masih dilarang tanpa izin dari para pencipta dan pemilik hak cipta.
LMKN juga dibebaskan untuk mengambil 8 persen dari jumlah keseluruhan royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya.